Penjelasan KPK terkait kasus Akil & Golkar

Senin, 06 Januari 2014 - 05:01 WIB
Penjelasan KPK terkait...
Penjelasan KPK terkait kasus Akil & Golkar
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak akan melepaskan begitu saja dugaan peran dan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum (Bendum) Setya Novanto dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik akan memvalidasi kesaksian Idrus Marham pascapemeriksaan Selasa 31 Desember 2013.

Johan menjelaskan, dalam penanganan kasus Akil, KPK tidak berbicara Golkar atau bukan. Begitu juga untuk pemeriksaan Setya Novanto nantinya yang sudah dijadwal ulang penyidik. Yang dilakukan dalam kasus Akil adalah berkembang dan mengembangkan informasinya dan data yang sudah diperoleh penyidik.

"Jadi bukan partai ini, bukan partai itu atau Partai Golkar. Tapi orang per orang yang bisa jadi kesatuan dengan kesaksian yang lain. Yang bisa saya sampaikan, bahwa Setya Novanto, Idrus Marham kaitannya sama Akil Mochtar," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 5 Januari 2014.

Dia mengingatkan, dalam konteks kasus Akil ini, ada juga pengembangan dilakukan dengan memeriksa Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Syamsu Umar Abdul Samiun, Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Bonaran Situmeang, mantan Ketua KPUD Sumatera Utara Irham Buana Nasution, Ketua KPUD Provinsi Papua Adam Arisoi.

Kemudian Ketua KPUD Kabupaten Buton La Rusuli, Ketua KPUD Kabupaten Tapanuli Tengah Dewi Eilfriana, Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Pdt Afroriano Meleseng, Ketua KPUD Provinsi Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad.

Johan menuturkan, pemeriksaan mereka satu kesatuan dengan pemeriksaan Idrus dan Setya. Karenanya ini bukan soal partainya atau pilkada di daerah tersebut. Selain untuk melengkapi berkas, pemeriksaan para saksi itu untuk melihat hubungan dan keterkaitan Akil dengan individu-individu tersebtu.

"Bahwa kemudian nanti di dalam proses pemeriksaan itu ada bukti-bukti misalnya ada pihak lain yang terlibat, tentu akan diusut juga oleh KPK. Jadi bisa saja orang per orang," bebernya.

Dia menggariskan, pemeriksaan Idrus dan Setya pun tidak bisa langsung disebutkan KPK sedang mendalami indikasi serta dugaan keterlibatan petinggi Golkar. Sekali lagi kata dia, pemeriksaan itu kaitannya dengan kasus Akil di mana ada informasi yang ingin digali dari Idrus Marham dan Setya Novanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sengketa pilkada di MK.

Menurutnya, pemeriksaan keduanya sama dengan saksi yang lain. Dikonfimasi apakah ada sejumlah uang yang diberikan petinggi Golkar kepada Akil untuk pemenangan calon kepala daerah dari Golkar yang bersengketa, Johan mengaku belum mengetahuinya. "Itu sudah materi itu. Kan kita di humas enggak tahu materi pemeriksaannya. Enggak dapat info itu," tandasnya.

Sebelumnya, Idrus Marham menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam sebagai saksi untuk kasus dugaan suap Akil. Idrus menuturkan, sebenarnya dia akan umrah pada 27 Desember bersama keluarga.

Tapi karena dipanggil KPK, dia kemudian menunda berangkat umrah Rabu 1 Januari 2014. Kedatangannya kemarin sebagai wujud dukungan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi. Dia mengaku dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus pilkada.

Tetapi dia tidak secara spesifik menjelaskan terkait pilkada yang mana. Menurutnya tidak spesifik soal pilkada Provinsi Jawa Timur atau yang lain. Karena kasus pilkada itu secara garis besar. Idrus ditanya tentang proses pengambilan keputusan tentang penetapan pasangan calon kepala daerah di Golkar.

"Saya sudah jelaskan. Proses pencalonan kepala daerah di Golkar itu tak ada biaya apa-apa. Itu hal-hal yang ditanyakan kepada saya. Seluruh proses yang ada, pilkada yang ditangani Golkar berlangsung sebagaimana aturan yang ada," ujar Idrus di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kasus Akil, KPK periksa Bupati Tapanuli Tengah
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Tepis...
Budiman Sudjatmiko Tepis Usir Mahasiswa dari Forum Diskusi di Semarang
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved