Pemerintah harus persiapkan SDM di desa

Jum'at, 03 Januari 2014 - 15:12 WIB
Pemerintah harus persiapkan...
Pemerintah harus persiapkan SDM di desa
A A A
Sindonews.com - Pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk memersiapkan sumber daya manusia (SDM) di desa untuk dapat mengelola anggaran desa yang jumlahnya tidak sedikit.

Hal ini perlu dilakukan agar implementasi dari Undang-undang Desa benar-benar mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

Pengamat politik Universitas Gadjah Mada Arie Sujito mengatakan, tantangan yang paling mendasar adalah bagaimana anggaran yang tidak sedikit tersebut dapat dikelola secara maksimal. Selain itu juga tidak memindahkan tempat untuk praktik-pratik korupsi.

"Menyiapkan SDM desa itu merupakan tanggung jawab negara baik pemerintah pusat maupun daerah," katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta Kamis 2 Januari 2014.

Dia mengatakan, penyiapan SDM tersebut sebagai langkah agar pemanfaatan anggaran tersebut nantinya benar-benar untuk kesejahteraan. Dalam hal ini, paradigma pembangunan juga perlu diubah.

"Kita tidak perlu curiga desa dan arahkan desa. Ini semangatnya untuk kemandirian desa,” ungkapnya.

Selain itu, Arie mengatakan pengelolaan anggaran ini juga harus benar-benar melibatkan partisipasi warga dalam perencanaaan. Sehingga anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk program yang berkelanjutan.

“Untuk pengelolaan lingkungan, produktivitas pertanian, kesehatan, pendidikan, membangun ekonomi kerakyatan,” ungkapnya.

Dia meyakini anggaran desa dapat dikelola secara maksimal maka akan mengurangi migrasi ke kota. Desa juga memiliki ruang negosiasi pembangunan dengan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan kementerian.

“Ini juga meminimalisasi politisasi desa. Misalnya anggota DPRD atau Kepala daerah yang mengetahui bahwa desa miskin nantinya dikasih kucuran dana. Nantinya desa akan tergantung,” ungkapnya.

Peraturan Pemerintah perlu menerjemahkan UU secara detail. Hal ini dilakukan agar UU memunyai makna. “Dalam PP diatur tentang skema perencanaan pembangunan baik sektoral atau parsial,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan, nilai besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia adalah lebih dari Rp1 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari penjelasan pasal 72 ayat 2 dan pasal 72 ayat 4.

“Dapat dihitung bahwa rata-rata setiap desa di Indonesia akan mendapat Rp1,4 miliar per tahun,” ungkapnya.

Penjelasan pasal 72 ayat 2 yang dimaksud menerangkan alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan pasal 72 ayat 4 menerangkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi Khusus.

Data tersebut dihimpun berdasarkan ketentuan UU Desa yang dihitung menurut data Dana Alokasi Daerah dan Dana Bagi Hasil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tahun 2013 dan menggunakan asumsi rata-rata pendapatan desa dari APBN sebesar Rp812,4 juta.

Budiman mengatakan undang-undang ini akan mengikat setiap presiden yang terpilih nantinya. “Jadi siapapun presidennya tidak masalah UU Desa ini yang akan menjadi acuannya,” ungkapnya. (lal)

Baca:

Pengesahan UU Desa tonggak sejarah Indonesia
(hyk)
Berita Terkait
Agenda Paripurna DPR...
Agenda Paripurna DPR Siang Ini, Pengesahan RUU Kesehatan hingga RUU Desa
RUU Desa Disahkan Jadi...
RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Intip 19 Poin Perubahan...
Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
RUU KUHP: Kumpul Kebo...
RUU KUHP: Kumpul Kebo Tak Bisa Diadukan Kepala Desa
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berikut Daftar 9 Desa...
Berikut Daftar 9 Desa Terkaya yang Ada di Indonesia
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved