Intip 19 Poin Perubahan di RUU Desa: Minat Jadi Kepala Desa?
loading...

Terdapat 19 poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Foto/Ilustrasi Kepala Desa/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fraksi-fraksi di Badan Legislasi ( Baleg ) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Terdapat 19 poin perubahan dalam RUU ini, yang isinya meningkatkan alokasi dana desa dari 8,3% dari dana transfer daerah menjadi 20%.
Per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar per tahun, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga makin sejahtera karena diberikan fasilitas gaji dan tunjangan, serta perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode. Bahkan, bagi kades yang sudah pernah menjabat 2 periode sebelumnya (12 tahun) masih boleh mencalonkan kembali, sehingga menjabat maksimal 21 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Baleg DPR Setujui Dana Desa Naik Menjadi Rp2 Miliar
Per desa bisa mendapatkan Rp2 miliar per tahun, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga makin sejahtera karena diberikan fasilitas gaji dan tunjangan, serta perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode. Bahkan, bagi kades yang sudah pernah menjabat 2 periode sebelumnya (12 tahun) masih boleh mencalonkan kembali, sehingga menjabat maksimal 21 tahun.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Baleg DPR Setujui Dana Desa Naik Menjadi Rp2 Miliar
Lihat Juga :