Wawan nilai KPK tidak sejalan prinsip due process of law

Kamis, 02 Januari 2014 - 17:11 WIB
Wawan nilai KPK tidak sejalan prinsip due process of law
Wawan nilai KPK tidak sejalan prinsip due process of law
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Pia Nasution, menuding bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciptakan penegakan hukum yang bertentangan dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Pasalnya, tim penyidik KPK telah melakukan tindakan penyitaan barang terhadap Wawan secara sewenang-wenang.

"Karena tindakan penyitaan ini merupakan tindakan paksa berupa perampasan hak milik yang sangat berkorelasi dengan Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang," kata Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2014).

Pia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kemunduran hukum yang ada di Indonesia. Untuk itu, Kuasa Hukum Wawan mengajukan Praperadilan dan berharap bahwa hakim tunggal untuk dapat berlaku adil terhadap kliennya.

"Kami sangat mengharapkan pemohon (KPK) dapat melakukan penegakan hukum berdasarkan due process of law yaitu dengan menjunjung tinggai Hak Asasi Manusia dalam ruang lingkup criminal justice system (sistem penegakan hukum pidana) di Indonesia," pungkas Pia.

Awali tahun baru, Airin jenguk Wawan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5907 seconds (0.1#10.140)