Sidang replik, Wawan tolak semua jawaban KPK

Kamis, 02 Januari 2014 - 16:54 WIB
Sidang replik, Wawan tolak semua jawaban KPK
Sidang replik, Wawan tolak semua jawaban KPK
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang pembacaan repliknya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan menolak semua jawaban dari kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terutama ihwal penyitaan barang-barang dan penahanan Wawan dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.

Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap pada dalil yang telah dituangkan dalam permohonan tanggal 5 Desember 2013 lalu.

"Permohonan itu mutatis mutandis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil pemohon dalam replik ini," kata Pia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2014).

Pia menambahkan jika KPK menerapkan Pasal 47 Ayat (2) UU KPK terkait kewenangan KPK dalam tindakan penyitaan atau memermasalahkan kerugian konstitusional tidak dengan itikad baik, maka hal tersebut akan memberikan peluang bagi penyidik KPK untuk melakukan tindakan <>abuse of power terkait penyitaan.

"Dimana apabila penerapan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU KPK tidak disertai dengan itikad baik, maka ketentuan pasal itu akan memberikan peluang kepada penyidik KPK untuk sewenang-wenang," pungkas Pia.

Sepak terjang Wawan ada ditangan 4 anak buahnya
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1297 seconds (0.1#10.140)