Tak masalah jika KPK desak nonaktif Atut
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat mengenai usulan penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fajrul Falaakh mengatakan, hal tersebut tak masalah jika hanya rekomendasi atau sekadar mengirim surat.
"Kalau untuk rekomendasi saja enggak apa-apa, hal itu enggak masalah. Kan yang direkomendasikan Atut, tergantung Atut mau mundur atau tidak, itu terserah Atut sendiri," kata Fajrul Falaakh, saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
Menurutnya, KPK boleh saja merekomendasikan surat tersebut, tapi KPK harus segera menyelesaikan dan memperjelas proses hukumnya. Jadi tunggu terdakwa dulu, agar kejelasan status bagi Atut jelas.
"Itu dikembalikan kepada Atut, karena dia yang menjabat. Tentu ada kewajiban moral bagi KPK, untuk segera memproses peradilan. Sekarang memang menurut Undang-Undang (UU) Pemda (Pemerintah Daerah), Atut masih sah menjabat Gubernur Banten," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan, apa yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu ingin membuat tren kalau dinasti Atut itu lumpuh.
"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," terangnya kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin 30 Desember 2013.
Menurut Firman, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri. "Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," bebernya.
Surat penonaktifan Atut tunggu penuntutan
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fajrul Falaakh mengatakan, hal tersebut tak masalah jika hanya rekomendasi atau sekadar mengirim surat.
"Kalau untuk rekomendasi saja enggak apa-apa, hal itu enggak masalah. Kan yang direkomendasikan Atut, tergantung Atut mau mundur atau tidak, itu terserah Atut sendiri," kata Fajrul Falaakh, saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
Menurutnya, KPK boleh saja merekomendasikan surat tersebut, tapi KPK harus segera menyelesaikan dan memperjelas proses hukumnya. Jadi tunggu terdakwa dulu, agar kejelasan status bagi Atut jelas.
"Itu dikembalikan kepada Atut, karena dia yang menjabat. Tentu ada kewajiban moral bagi KPK, untuk segera memproses peradilan. Sekarang memang menurut Undang-Undang (UU) Pemda (Pemerintah Daerah), Atut masih sah menjabat Gubernur Banten," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan, apa yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu ingin membuat tren kalau dinasti Atut itu lumpuh.
"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," terangnya kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin 30 Desember 2013.
Menurut Firman, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri. "Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," bebernya.
Surat penonaktifan Atut tunggu penuntutan
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
(maf)