Soal nonaktif, KPK fokus saja usut kasus Atut
Selasa, 31 Desember 2013 - 07:02 WIB
Soal nonaktif, KPK fokus saja usut kasus Atut
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkirim surat mengenai usulan penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, KPK sebaiknya tidak masuk ke dalam ranah tersebut.
"KPK sebaiknya tidak menyarankan atau merekomendasikan atau meminta apa-apa (terkait kasus yang menimpa Ratu Atut)," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
"Soal dia (Ratu Atut) masih menjadi gubernur, soal dia masih berpengaruh di Pemerintahan Banten, apakah dia mengganggu penyidikan atau tidak, hal tersebut kewenangan ada pada DPRD Banten dan pihak Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," imbuhnya.
Menurutnya, KPK sebaiknya bekerja cepat saja, menyelesaikan kasus tersebut. Agar status Ratu Atut bisa jelas, sehingga keinginan KPK untuk menonaktifkan Ratu Atut bisa terlaksana.
"KPK sebaiknya tidak masuk dalam ranah itu, fokus saja pada penyidikan dan perkara korupsinya. Hal itu yang harus dikejar oleh KPK. Nanti kalau sudah jadi terdakwa, baru Kemendagri yang menonaktifkan dia (Atut)," pungkasnya.
Didesak mundur KPK, ini tanggapan Atut
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, KPK sebaiknya tidak masuk ke dalam ranah tersebut.
"KPK sebaiknya tidak menyarankan atau merekomendasikan atau meminta apa-apa (terkait kasus yang menimpa Ratu Atut)," kata Agustinus saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
"Soal dia (Ratu Atut) masih menjadi gubernur, soal dia masih berpengaruh di Pemerintahan Banten, apakah dia mengganggu penyidikan atau tidak, hal tersebut kewenangan ada pada DPRD Banten dan pihak Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," imbuhnya.
Menurutnya, KPK sebaiknya bekerja cepat saja, menyelesaikan kasus tersebut. Agar status Ratu Atut bisa jelas, sehingga keinginan KPK untuk menonaktifkan Ratu Atut bisa terlaksana.
"KPK sebaiknya tidak masuk dalam ranah itu, fokus saja pada penyidikan dan perkara korupsinya. Hal itu yang harus dikejar oleh KPK. Nanti kalau sudah jadi terdakwa, baru Kemendagri yang menonaktifkan dia (Atut)," pungkasnya.
Didesak mundur KPK, ini tanggapan Atut
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
(maf)