Jam kunjungan jangan dibatasi, tapi perketat pengawasan
Selasa, 31 Desember 2013 - 05:02 WIB
Jam kunjungan jangan dibatasi, tapi perketat pengawasan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Sri Susilarti memberlakukan peraturan baru mengenai layanan kunjungan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.
Diketahui, dalam Rutan Pondok Bambu ini, terdapat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang tengah berperkara di Komisi Penberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, seharusnya jika pihak Rutan khawatir terhadap kunjungan pihak Ratu Atut disalahgunakan, sebaiknya dengan perketat pengawasan.
"Maka bukan kunjungannya yang diperketat atau dibatasi, justru lebih pada ditingkatkan pengawasannya. Tambahlah petugas di sekitar atau saat kunjungan terhadap Atut. Agar kunjungan yang tadi dikhawatirkan disalahgunakan, bisa diminimalisir," Agustinus saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, peraturan baru tersebut merupakan kebijakan khusus Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti.
"Itu kewenangan masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan. Namun, tetap ada acuan umum dalam setiap kebijakan mereka, seperti batas jam besuk, maksimal pukul 17.00 WIB," jelas Akbar saat dihubungi wartawan, Senin 30 Desember 2013.
Dia menambahkan, pembatasan oleh Rutan Pondok Bambu mungkin ditujukan agar jumlah pembesuk tidak melebihi waktu maksimal. "Makanya, dibagi menjadi dua antara besuk tahanan dan besuk narapidana," tuntasnya.
Perketat jam besuk, kewenangan Kalapas
Diketahui, dalam Rutan Pondok Bambu ini, terdapat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang tengah berperkara di Komisi Penberantasan Korupsi (KPK).
Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, seharusnya jika pihak Rutan khawatir terhadap kunjungan pihak Ratu Atut disalahgunakan, sebaiknya dengan perketat pengawasan.
"Maka bukan kunjungannya yang diperketat atau dibatasi, justru lebih pada ditingkatkan pengawasannya. Tambahlah petugas di sekitar atau saat kunjungan terhadap Atut. Agar kunjungan yang tadi dikhawatirkan disalahgunakan, bisa diminimalisir," Agustinus saat dihubungi Sindonews, Selasa (31/12/2013).
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, peraturan baru tersebut merupakan kebijakan khusus Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti.
"Itu kewenangan masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan. Namun, tetap ada acuan umum dalam setiap kebijakan mereka, seperti batas jam besuk, maksimal pukul 17.00 WIB," jelas Akbar saat dihubungi wartawan, Senin 30 Desember 2013.
Dia menambahkan, pembatasan oleh Rutan Pondok Bambu mungkin ditujukan agar jumlah pembesuk tidak melebihi waktu maksimal. "Makanya, dibagi menjadi dua antara besuk tahanan dan besuk narapidana," tuntasnya.
Perketat jam besuk, kewenangan Kalapas
(maf)