Praperadilan tak pengaruhi kasus Wawan di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan penanganan dan pengusutan kasus dugaan suap dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Tangerang Selatan dengan tersangka Tb Chaeri Wardhana alias Wawan.
Penanganan kasus itu tidak terpengaruh oleh gugatan praperadilan pihak Wawan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menghargai praperadilan yang dilakukan Wawan. Pihaknya juga menghormati proses persidangan itu.
Menurut Budi, praperadilan adalah hak setiap tersangka terkait langkah hukum penggeledahan, penyitaan ataupun penahanan.
"Sah-sah saja, itu (praperadilan) proses hukum. Silakan saja. Jadi kami menghormati proses hukum," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (30/12/13).
Praperadilan Wawan menjadi sah atau tidak tergantung bagaimana putusan yang diambil majelis hakim. Termasuk melihat apakah benar atau tidak KPK sewenang-wenang. "Nanti tergantung bagaimana putusan praperadilan," bebernya.
Johan melanjutkan, penanganan kasus dugaan suap tersangka Wawan terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan alkes Tangsel 2012 tetap berjalan.
Pasalnya praperadilan dan penanganan kasusnya di KPK adalah dua hal yang berbeda. KPK tetap akan memeriksa saksi, Wawan, dan mengusut asetnya.
"Kasus hukumnya TCW di KPK jalan terus. TCW sedang ditelusuri asetnya, tapi berkaitan dengan kasus korupsi alkes Tangsel," terang Budi.
Penanganan kasus itu tidak terpengaruh oleh gugatan praperadilan pihak Wawan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menghargai praperadilan yang dilakukan Wawan. Pihaknya juga menghormati proses persidangan itu.
Menurut Budi, praperadilan adalah hak setiap tersangka terkait langkah hukum penggeledahan, penyitaan ataupun penahanan.
"Sah-sah saja, itu (praperadilan) proses hukum. Silakan saja. Jadi kami menghormati proses hukum," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO, di Jakarta, Senin (30/12/13).
Praperadilan Wawan menjadi sah atau tidak tergantung bagaimana putusan yang diambil majelis hakim. Termasuk melihat apakah benar atau tidak KPK sewenang-wenang. "Nanti tergantung bagaimana putusan praperadilan," bebernya.
Johan melanjutkan, penanganan kasus dugaan suap tersangka Wawan terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan alkes Tangsel 2012 tetap berjalan.
Pasalnya praperadilan dan penanganan kasusnya di KPK adalah dua hal yang berbeda. KPK tetap akan memeriksa saksi, Wawan, dan mengusut asetnya.
"Kasus hukumnya TCW di KPK jalan terus. TCW sedang ditelusuri asetnya, tapi berkaitan dengan kasus korupsi alkes Tangsel," terang Budi.
(lns)