Hambit Bintih berhak dilantik jadi bupati

Selasa, 31 Desember 2013 - 06:01 WIB
Hambit Bintih berhak...
Hambit Bintih berhak dilantik jadi bupati
A A A
Sindonews.com - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih berhak mendapatkan hak hukum administrasinya berupa pelantikan sebagai bupati di Aula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini.

Padahal, saat ini dia masih mendekam di Rutan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menilai, prinsipnya seseorang yang belum dinyatakan atau diputus bersalah berdasarkan kekuatan hukum yang tetap, maka harus dihargai dia adalah orang yang tidak bersalah.

Oleh sebab itu sejauh dalam proses pemilihan itu tidak ada hal-hal yang membatalkan syarat-syarat bahwa dia sebagai orang yang terpilih, maka tidak ada siapapun yang bisa menghalangi orang itu dilantik sebagai kepala daerah.

"Jadi kalau KPK melarang seseorang dilantik, menurut saya larangan KPK itu tidak relevan. Karena dia (Hambit Bintih) itu punya hak hukum dan pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri punya kewajiban hukum administrasi yang harus bertindak seperti itu (melantik)," ujar Mudzakkir saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (30/12/13).

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan seseorang menjadi tersangka lalu membatalkan syarat untuk dilantik menjadi kepala daerah. Yang ada dasar hukumnya adalah ketika seseorang itu menjadi terpidana.
Sementara, seseorang yang menjadi terdakwa baru bisa dihentikan dari jabatannya. Sementara bila belum menjabat maka masih juga sah untuk bisa dilantik.

Mudzakkir menuturkan, kalau Hambit tidak dilantik dan kemudian menggugat pemerintah maka bisa saja dari sisi hukum administrasi Kemendagri atau pemerintah bisa kalah.

"Karena tidak ada syarat-syarat yang membatalkan keterpilihan dia. Oleh sebab itu tetap saja dilantik. Setelah dilantik urusan berikutnya kalau misalnya ada yang membatalkan atau dinonaktifkan, itu urusan kedua. Itu menurut saya penting," jelasnya

Pelantikan Hambit itu jangan sampai dihubungkan dengan korupsi, moral dan sebagainya. Menurutnya, hukum dengan moral itu berbeda. Moral masuk dalam ranah materi hukumnya. Kalau atas nama moral kemudian Hambit tidak dilantik, maka dia melihat sangatlah tidak tepat.

Karenanya, hukum dan moral harus ditempatkan dalam porsi masing-masing. Hukum harus melihat secara lurus-lurus saja.

"Kalau itu dari awal seperti itu, itu sudah salah secara konstitusi. Karena sudah membuat orang terhukum sebelum diadili, sebagai suatu putusan yang tetap," imbuhnya.

Mudzakkir menyarankan, KPK belajar soal hukum administrasi untuk melihat pelantikan Hambit. KPK juga bisa menanyakan KPU atau KPUD apakah ada syarat-syarat yang membatalkan Hambit sebagai calon terpilih.

"Kalau tidak ada, jelas KPK tidak usah dialog macam-macam. KPK atau siapapun tidak boleh menolak pelantikan Hambit," tuturnya.

Dia menegaskan, dalam UU Pemberatasan Korupsi atau UU KPK tidak ada satu pasal pun yang mengatur penolakan atau pembatalan pelantikan kepala daerah.

"Kewenangan itu enggak boleh ada. Jadi jangan dihalangi administrasi itu. Harus diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved