Hambit Bintih berhak dilantik jadi bupati
Selasa, 31 Desember 2013 - 06:01 WIB
Hambit Bintih berhak dilantik jadi bupati
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih berhak mendapatkan hak hukum administrasinya berupa pelantikan sebagai bupati di Aula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini.
Padahal, saat ini dia masih mendekam di Rutan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menilai, prinsipnya seseorang yang belum dinyatakan atau diputus bersalah berdasarkan kekuatan hukum yang tetap, maka harus dihargai dia adalah orang yang tidak bersalah.
Oleh sebab itu sejauh dalam proses pemilihan itu tidak ada hal-hal yang membatalkan syarat-syarat bahwa dia sebagai orang yang terpilih, maka tidak ada siapapun yang bisa menghalangi orang itu dilantik sebagai kepala daerah.
"Jadi kalau KPK melarang seseorang dilantik, menurut saya larangan KPK itu tidak relevan. Karena dia (Hambit Bintih) itu punya hak hukum dan pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri punya kewajiban hukum administrasi yang harus bertindak seperti itu (melantik)," ujar Mudzakkir saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (30/12/13).
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan seseorang menjadi tersangka lalu membatalkan syarat untuk dilantik menjadi kepala daerah. Yang ada dasar hukumnya adalah ketika seseorang itu menjadi terpidana.
Sementara, seseorang yang menjadi terdakwa baru bisa dihentikan dari jabatannya. Sementara bila belum menjabat maka masih juga sah untuk bisa dilantik.
Mudzakkir menuturkan, kalau Hambit tidak dilantik dan kemudian menggugat pemerintah maka bisa saja dari sisi hukum administrasi Kemendagri atau pemerintah bisa kalah.
"Karena tidak ada syarat-syarat yang membatalkan keterpilihan dia. Oleh sebab itu tetap saja dilantik. Setelah dilantik urusan berikutnya kalau misalnya ada yang membatalkan atau dinonaktifkan, itu urusan kedua. Itu menurut saya penting," jelasnya
Pelantikan Hambit itu jangan sampai dihubungkan dengan korupsi, moral dan sebagainya. Menurutnya, hukum dengan moral itu berbeda. Moral masuk dalam ranah materi hukumnya. Kalau atas nama moral kemudian Hambit tidak dilantik, maka dia melihat sangatlah tidak tepat.
Karenanya, hukum dan moral harus ditempatkan dalam porsi masing-masing. Hukum harus melihat secara lurus-lurus saja.
"Kalau itu dari awal seperti itu, itu sudah salah secara konstitusi. Karena sudah membuat orang terhukum sebelum diadili, sebagai suatu putusan yang tetap," imbuhnya.
Mudzakkir menyarankan, KPK belajar soal hukum administrasi untuk melihat pelantikan Hambit. KPK juga bisa menanyakan KPU atau KPUD apakah ada syarat-syarat yang membatalkan Hambit sebagai calon terpilih.
"Kalau tidak ada, jelas KPK tidak usah dialog macam-macam. KPK atau siapapun tidak boleh menolak pelantikan Hambit," tuturnya.
Dia menegaskan, dalam UU Pemberatasan Korupsi atau UU KPK tidak ada satu pasal pun yang mengatur penolakan atau pembatalan pelantikan kepala daerah.
"Kewenangan itu enggak boleh ada. Jadi jangan dihalangi administrasi itu. Harus diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Padahal, saat ini dia masih mendekam di Rutan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menilai, prinsipnya seseorang yang belum dinyatakan atau diputus bersalah berdasarkan kekuatan hukum yang tetap, maka harus dihargai dia adalah orang yang tidak bersalah.
Oleh sebab itu sejauh dalam proses pemilihan itu tidak ada hal-hal yang membatalkan syarat-syarat bahwa dia sebagai orang yang terpilih, maka tidak ada siapapun yang bisa menghalangi orang itu dilantik sebagai kepala daerah.
"Jadi kalau KPK melarang seseorang dilantik, menurut saya larangan KPK itu tidak relevan. Karena dia (Hambit Bintih) itu punya hak hukum dan pemerintah atau Kementerian Dalam Negeri punya kewajiban hukum administrasi yang harus bertindak seperti itu (melantik)," ujar Mudzakkir saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Senin (30/12/13).
Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan seseorang menjadi tersangka lalu membatalkan syarat untuk dilantik menjadi kepala daerah. Yang ada dasar hukumnya adalah ketika seseorang itu menjadi terpidana.
Sementara, seseorang yang menjadi terdakwa baru bisa dihentikan dari jabatannya. Sementara bila belum menjabat maka masih juga sah untuk bisa dilantik.
Mudzakkir menuturkan, kalau Hambit tidak dilantik dan kemudian menggugat pemerintah maka bisa saja dari sisi hukum administrasi Kemendagri atau pemerintah bisa kalah.
"Karena tidak ada syarat-syarat yang membatalkan keterpilihan dia. Oleh sebab itu tetap saja dilantik. Setelah dilantik urusan berikutnya kalau misalnya ada yang membatalkan atau dinonaktifkan, itu urusan kedua. Itu menurut saya penting," jelasnya
Pelantikan Hambit itu jangan sampai dihubungkan dengan korupsi, moral dan sebagainya. Menurutnya, hukum dengan moral itu berbeda. Moral masuk dalam ranah materi hukumnya. Kalau atas nama moral kemudian Hambit tidak dilantik, maka dia melihat sangatlah tidak tepat.
Karenanya, hukum dan moral harus ditempatkan dalam porsi masing-masing. Hukum harus melihat secara lurus-lurus saja.
"Kalau itu dari awal seperti itu, itu sudah salah secara konstitusi. Karena sudah membuat orang terhukum sebelum diadili, sebagai suatu putusan yang tetap," imbuhnya.
Mudzakkir menyarankan, KPK belajar soal hukum administrasi untuk melihat pelantikan Hambit. KPK juga bisa menanyakan KPU atau KPUD apakah ada syarat-syarat yang membatalkan Hambit sebagai calon terpilih.
"Kalau tidak ada, jelas KPK tidak usah dialog macam-macam. KPK atau siapapun tidak boleh menolak pelantikan Hambit," tuturnya.
Dia menegaskan, dalam UU Pemberatasan Korupsi atau UU KPK tidak ada satu pasal pun yang mengatur penolakan atau pembatalan pelantikan kepala daerah.
"Kewenangan itu enggak boleh ada. Jadi jangan dihalangi administrasi itu. Harus diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan," tandasnya.
(lns)