Atut keberatan aturan besuk Rutan Pondok Bambu

Senin, 30 Desember 2013 - 16:22 WIB
Atut keberatan aturan...
Atut keberatan aturan besuk Rutan Pondok Bambu
A A A
Sindonews.com - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu mengeluarkan peraturan baru guna membatasi waktu besuk kepada tahanan dan narapidana mulai Senin 30 Desember 2013.

Hal tersebut sontak membuat keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merasa keberatan.

"Per hari ini ada aturan baru di Rutan Pondok Bambu, khusus untuk keluarga tahanan bisa membesuk hanya setiap Selasa, Kamis dan Jumat," ungkap salah satu pengacara Atut, TB Sukatma kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Sehingga, lanjut Sukatma, keluarga Atut yang membesuk pada hari ini, tidak bisa bertemu dengan istri dari almarhum Hikmat Tomet tersebut.

"Keluarga Ibu Atut enggak bisa besuk, kecuali pengacara. Sebenarnya, ada yang mau datang, tapi ya karena memang ada aturan ini, sehingga yang bersangkutan baru bisa besuk pada waktu yang ditetapkan," terangnya.

Sukatma merasa kecewa dan keberatan dengan peraturan baru yang ditetapkan Rutan Pondok Bambu. Karena, keleluasaan untuk berkunjung dari keluarga dibatasi. Padahal kehadiran keluarga sangat dibutuhkan oleh Atut.

"Kan yang tadinya bisa tiap hari, kecuali Sabtu dan Minggu sekarang enggak bisa. Apalagi keadaan psikologis ibu juga membutuhkan keluarga untuk berkumpul, untuk berbicara guna meningkatkan lagi semangatnya. Ini sangat terganggu dengan aturan ini," katanya.

Kendati demikian, Sukatma menghormati keputusan tersebut. Tapi, dia berharap, keputusan itu jangan sampai mengganggu kebebasan para napi untuk dikunjungi keluarganya. "Meskipun aturan harus dihormati. Kita menekankan keleluasaan orang harus diberikan," tuntasnya.

Perlu diketahui, Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti memberlakukan peraturan baru mengenai layanan kunjungan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.

Adapun peraturannya sebagai berikut:

1. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, dokter pribadi, lembaga sosial dan penasehat hukum dan lain-lain apabila mengunjungi tahanan yang dititipkan di Rutan Klas II A Jakarta Timur wajib dilengkapi dengan Surat Izin Kunjungan dari pihak yang menahan.

2. Bagi setiap orang, keluarga, rohaniawan, doktar pribadi, lembaga sosial dan penasehat hukum dan lain-lain apabila akan mengunjungi narapidana terlebih dahulu membuat surat permohonan mengunjungi narapidana yang ditujukan kepada Karutan Klas II A Jakarta Timur dengan menyebutkan anggota keluarga yang akan berkunjung (maksimal 5 orang) dengan disertakan fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.

3. Peraturan mulai diberlakukan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2013.

4. Adapun jadwal layanan kunjungan kami sebagai berikut:

A. Tahanan, (waktu kunjungan)
Selasa dan Kamis
Sesi I pukul : Pukul 09.30-11.30 WIB
Sesi II Pukul : Pukul 13.30-15.30 WIB
Jumat : Sesi I pukul 09.30-11.30 WIB

B. Narapidana, (waktu kunjungan)
Senin dan Rabu
Sesi I pukul : Pukul 09.30-11.30 WIB,
Sesi II Pukul : Pukul 13.30-15.30 WIB,
Jumat : Sesi II pukul 13.30-15.30 WIB.

Baca:
Ada yang diuntungkan dari penahanan Atut?
(mhd)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved