Didesak mundur KPK, ini tanggapan Atut
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang terseret kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan, apa yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu ingin membuat tren kalau dinasti Atut itu lumpuh.
"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," terangnya kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin (30/12/2013).
Menurut Firman, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri. "Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," bebernya.
Dia juga menyinggung, pemeriksaan terhadap Atut yang dilakukan KPK pada Jumat 27 Desember 2013 lalu, tidak berjalan maksimal. Sekarang, dia juga merasa bingung, mengapa KPK kuat mendorong Gubernur Banten tersebut untuk mundur dari jabatannya.
"Ini saya lihat ada political crime fenomenal. Kita harap un crime prejudice, kita harus bicara legal sistem, tertib dan disiplin," tegasnya.
Menurut dia, KPK harus menjaga wibawa pemerintah terkait penetapan Atut sebagai tersangka. "Buat saya KPK juga harus menjaga pemerintahan, presedennya sampai jadi terdakwa," pungkasnya.
Baca:
Surat penonaktifan Atut tunggu penuntutan
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
Melalui pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan, apa yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu ingin membuat tren kalau dinasti Atut itu lumpuh.
"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," terangnya kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin (30/12/2013).
Menurut Firman, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri. "Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," bebernya.
Dia juga menyinggung, pemeriksaan terhadap Atut yang dilakukan KPK pada Jumat 27 Desember 2013 lalu, tidak berjalan maksimal. Sekarang, dia juga merasa bingung, mengapa KPK kuat mendorong Gubernur Banten tersebut untuk mundur dari jabatannya.
"Ini saya lihat ada political crime fenomenal. Kita harap un crime prejudice, kita harus bicara legal sistem, tertib dan disiplin," tegasnya.
Menurut dia, KPK harus menjaga wibawa pemerintah terkait penetapan Atut sebagai tersangka. "Buat saya KPK juga harus menjaga pemerintahan, presedennya sampai jadi terdakwa," pungkasnya.
Baca:
Surat penonaktifan Atut tunggu penuntutan
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
(mhd)