Didesak mundur KPK, ini tanggapan Atut

Senin, 30 Desember 2013 - 14:44 WIB
Didesak mundur KPK,...
Didesak mundur KPK, ini tanggapan Atut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang terseret kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan, apa yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu ingin membuat tren kalau dinasti Atut itu lumpuh.

"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," terangnya kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin (30/12/2013).

Menurut Firman, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri. "Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," bebernya.

Dia juga menyinggung, pemeriksaan terhadap Atut yang dilakukan KPK pada Jumat 27 Desember 2013 lalu, tidak berjalan maksimal. Sekarang, dia juga merasa bingung, mengapa KPK kuat mendorong Gubernur Banten tersebut untuk mundur dari jabatannya.

"Ini saya lihat ada political crime fenomenal. Kita harap un crime prejudice, kita harus bicara legal sistem, tertib dan disiplin," tegasnya.

Menurut dia, KPK harus menjaga wibawa pemerintah terkait penetapan Atut sebagai tersangka. "Buat saya KPK juga harus menjaga pemerintahan, presedennya sampai jadi terdakwa," pungkasnya.

Baca:

Surat penonaktifan Atut tunggu penuntutan
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
(mhd)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved