Didesak mundur KPK, ini tanggapan Atut

Senin, 30 Desember 2013 - 14:44 WIB
Didesak mundur KPK,...
Didesak mundur KPK, ini tanggapan Atut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang terseret kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pengacara Atut, Firman Wijaya mengatakan, apa yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu ingin membuat tren kalau dinasti Atut itu lumpuh.

"Secara legal doktrinal tidak dikenal dinonaktifkan sementara, Kemendagri tidak bisa melanggar undang-undang. Wilayah penentuan status seseorang pada posisi terdakwa dan terpidana, harus ada balancing," terangnya kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Senin (30/12/2013).

Menurut Firman, pihaknya akan menanyakan alasan KPK menyurati Mendagri. "Usulan ini kan didorong oleh KPK, maka kami akan menyurati Kemendagri. Sebab, mekanisme UU sudah diatur, mengundurkan diri justru di luar UU, kalau legal moral lebih penting dari prosedural, tidak mungkin dipisahkan," bebernya.

Dia juga menyinggung, pemeriksaan terhadap Atut yang dilakukan KPK pada Jumat 27 Desember 2013 lalu, tidak berjalan maksimal. Sekarang, dia juga merasa bingung, mengapa KPK kuat mendorong Gubernur Banten tersebut untuk mundur dari jabatannya.

"Ini saya lihat ada political crime fenomenal. Kita harap un crime prejudice, kita harus bicara legal sistem, tertib dan disiplin," tegasnya.

Menurut dia, KPK harus menjaga wibawa pemerintah terkait penetapan Atut sebagai tersangka. "Buat saya KPK juga harus menjaga pemerintahan, presedennya sampai jadi terdakwa," pungkasnya.

Baca:

Surat penonaktifan Atut tunggu penuntutan
KPK segera surati Kemendagri soal penonaktifan Atut
(mhd)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved