KPK tak punya SP3, Kemendagri diminta sadar
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang sudah dinyatakan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mungkin lepas dari jerat hukum.
Hal itu diungkapkan pengamat politik Prof Warian Yusuf. Menurutnya, proses hukum yang ditangani oleh KPK tidak bisa di SP3-kan.
"Artinya, status Atut bisa jadi terdakwa. Oleh karena itu, Mendagri harus bijaksana, dengan melihat proses hukum yang sedang terjadi di KPK," kata Warian kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.
Dia mengaku, Undang-undang Pemerintah Daerah memang masih lemah dan belum sempurna. Itu merupakan tugas pemerintah dan legislatif, untuk meyempurnakan Undang-undang tersebut.
"Undang-undang Pemerintah Daerah harus diperbaiki, oleh DPR RI dan pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang tersebut," ungkapnya.
Warian juga menyesalkan komentar juru bicara Presiden SBY, yang tidak tegas menanggapi persoalan pelantikan Hambit Bintih dan penonaktifan Ratu Atut Chosiyah.
"Seharusnya juru bicara Presiden SBY bisa tegas. Misalnya, meminta menunda pelantikan, atau mengambil langkah. Artinya, pemerintah mengambil kebijakan terhadap suatu kasus," katanya.
Dia menambahkan, selain itu, pemerintah juga bisa melantik Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang saat ini belum terbukti melanggar hukum.
"Agar tidak terjadi kekosongan, lantik saja wakil Hambit Bintih," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal itu diungkapkan pengamat politik Prof Warian Yusuf. Menurutnya, proses hukum yang ditangani oleh KPK tidak bisa di SP3-kan.
"Artinya, status Atut bisa jadi terdakwa. Oleh karena itu, Mendagri harus bijaksana, dengan melihat proses hukum yang sedang terjadi di KPK," kata Warian kepada Sindonews, Minggu, 29 Desember 2013.
Dia mengaku, Undang-undang Pemerintah Daerah memang masih lemah dan belum sempurna. Itu merupakan tugas pemerintah dan legislatif, untuk meyempurnakan Undang-undang tersebut.
"Undang-undang Pemerintah Daerah harus diperbaiki, oleh DPR RI dan pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang tersebut," ungkapnya.
Warian juga menyesalkan komentar juru bicara Presiden SBY, yang tidak tegas menanggapi persoalan pelantikan Hambit Bintih dan penonaktifan Ratu Atut Chosiyah.
"Seharusnya juru bicara Presiden SBY bisa tegas. Misalnya, meminta menunda pelantikan, atau mengambil langkah. Artinya, pemerintah mengambil kebijakan terhadap suatu kasus," katanya.
Dia menambahkan, selain itu, pemerintah juga bisa melantik Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang saat ini belum terbukti melanggar hukum.
"Agar tidak terjadi kekosongan, lantik saja wakil Hambit Bintih," imbuhnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)