Ini 9 poin KPK tolak izin pelantikan Hambit
Sabtu, 28 Desember 2013 - 03:18 WIB
Ini 9 poin KPK tolak izin pelantikan Hambit
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sembilan poin penolakan pemberian izin Hambit Bintih mengikuti pelantikannya sebagai Bupati Gunung Mas oleh DPRD Gunung Mas di Aula Kemendagri, Selasa (31/12/2013).
Hambit merupakan tersangka pemberi suap Rp3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang disidangkan di MK. Pemilukada yang sengketanya bernuansa suap ini dimenangkan oleh politikus PDIP tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjonato menuturkan, KPK mendapat dua surat terkait dengan pelantikan Hambit Bintih. Pertama, pada 12 Desember 2013 ada surat tembusan yang disampaikan atas nama Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas. SK sebenarnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Kedua, pada 17 Desember 2013 ada surat dari Ketua DPRD Gunung Mas terkait izin agara Dr Drs Hambit Bintih MM diberikan izin menghadiri pelantikan sebagai Bupati. Di dalam permohonan izin sudah ditentukan pelantikan hari Selasa 31 Desember 2013, pukul 10.00 WIB di Aula Kemendagri Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"KPK tidak berikan izin. Jadi jawabanya kami tidak berikan izin untuk tidak membawa HB dilantik di Aula Kemendagri. (Jumat) Sore ini kita akan luncurkan surat jawaban ini ke Ketua DPRD Gunung Mas," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2013.
Ada beberapa alasan utama yang menjadi pertimbangan yang menjadi dasar pimpinan KPK mengambil keputusan tersebut. Pertama, Hambit adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada yang dimenanginya sebagai calon kepala daerah. Kedua, kalau calon tersebut dilantik maka harus membaca sumpah jabatan.
Dalam UU Nomor 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), ada yang menarik dimana menyebutkan saat dilantik yang bersangkutan harus menyatakan sumpah jabatan sebagiannya berisi, "saya sebagai kepala daerah akan menjalankan peraturan-peraturan dan perundang-undangan selurus-lurusnya."
Melihat sumpah jabatan itu, dengan kasus korupsinya maka Hambit pasti tidak bisa menjalankan aturan dengan selurus-lurusnya sebagai kepala daerah. Ketiga, pelantikan Hambit ini berkaitan dengan distrust (ketidakpercayaan) masyarakat.
Menurutnya, bagaimana ada kepercayaan publik yang akan percaya sama Hambit padahal berstatus tersangka korupsi di KPK. Keempat, ada banyak hambatan yang akan terjadi kalau Hambit benar-benar dilantik. Salah satunya Hambit tidak bisa menjalankan tugasnya.
"Maka ada persoalan besar di situ. Orang ini tidak pantas lagi menjadi penyelenggara negara. Kalau dilantik dia jadi penyelenggara negara, dia dibayar negara, itu kerugian negara. Kedua sudah dibayar tidak efektif juga," tegasnya.
Keseluruhan alasan-alasan tersebut disebut Bambang sebagai alasan moral, etika, dan hukum yang dilihat KPK. Dia mengakui perdebatan yang terjadi sekarang adalah semakin cepat Hambit dilantik maka semakin cepat diberhentikan.
Tetapi, kalau Hambit dilantik maka terikat dengan aturan bahwa dia harus diberhentikan saat menjadi terdakwa. Bambang merefleksi pelantikan Bupati Tomohon, Sulawesi Utara Jefferson R saat berstatus tersangka dan ditahan KPK.
"Setelah dilantik Jefferson itu melakukan penempatan orang-orangnya dan dia kemudian melakukan korupsi lagi. Kita tidak ingin melakukan lagi kesalahaan seperti ini. Ini adalah pengalaman buruk," bebernya.
Mantan Ketua Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menuturkan, ada hal lain yang perlu dikemukakan terkait penolakan izin Hambit mengikuti pelantikan ini. Pertama, UU Pemda itu hanya menyatakan bahwa seseorang yang dipilih itu dilantik.
Tapi tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan seseorang yang dipilih yang kemudian diduga melakukan tipikor berkaitan dengan pemilihannya pula itu boleh dilantik. "Tidak ada satu pasal pun yang menegaskan hal itu," tandasnya.
Dia menggariskan, poin kedua adalah moral dan politik hukum. TAP MPR Nomor 11/1998 dan TAP MPR Nomor 8/2001 menyebutkan bahwa tindak pidana koruspi itu harus dihadapi dengan sikap tegas. Penjelasan UU Pemberantasan Tipikor menegaskan bahwa bahwa korupsi itu berupa premium remedium bukan ultimum remedium.
"Jadi kita harus tegas, itu politik hukumnya di situ," ujarnya.
Poin ketiga yakni asas kepastian hukum di dalam UU Pemda yang tidak hanya menjelaskan soal aturan tapi kepatutan dan keadilan. Jadi yang dilakukan oleh KPK bukan hanya menegakkan aturan berkaitan dengn tipikor, tapi juga membantu pemerintah supaya tidak terjadi distrust yang semakin meluas.
Dalam konteks Hambit ini, KPK tidak pernah dan tidak mengintervensi persoalan politik. "Kalau saja yang dilantik itu melakukan tindak pidana umum, tidak malasah itu bukan ranahnya KPK. Tetapi Hambit ini tipikor," bebernya.
Keempat, kaitan pelantikan ini adalah berhubungan dengan potensi korupsi dalam sistem yang akan dijalankan Hambit. Dari kajian KPK selama ini, sistem itu yg melakukan reproduksi kejahatan. Hampir sebagian besar kejahatan itu didasarkan pada sistem yang lemah.
Dalam studi KPK terbaru mengenai indikasi dan potensi korupsi di pemilukada, dua tahun lalu, hasil studi menyatakan bahwa kemenangan kepala daerah itu disebabkan oleh penggunaan bansos menjelang dan satu tahun sebelum pemilukada.
Kedua bukan bansos, tapi dana hibah yang dipakai sebagai cara untuk pengumpulan dana pemilukada calon, terutama incumbent. Ketiga, begitu juga dengan kajian KPK mengenai pelantikan ini.
"Ini justru merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah sistem yang menimbulkan potensi korupsi. Dan KPK harus masuk di situ," ujarnya.
Kelima, Hambit memang belum berstatus terdakwa. Dalam UU kalau sudah berstatus terdakwa maka dia diberhentikan. Tetapi konteksi ini dalam perspektif KPK harus dilihat secara utuh.
Dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK jelas tertuang bahwa KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus yang ditangani. Selama ini kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan kuat. Kemudian kalau sudah tersangka maka hampir bisa dipastikan menjadi terdakwa.
"Jadi ada semacam quasi terdakwa di situ. Tidak pernah ada seseorang yang dikualifikasi sebagai tersangka di KPK, dia tidak dinyatakan sebagai terdakwa," imbuhnya.
Soal solusi yang ditawatkan, Jumat 27 Desember 2013 melalui komunikasi informasi Gubernur Kalteng menawarkan hal yang sama ditawarkan oleh KPK. Jalan keluarnya yakni, ada pelaksana tugas sementara (plt) juga ada calon wabub yg sesungguhnya bisa dilantik.
Bambang mengungkapakan, dalam salah satu ketentuan di UU Pemda disebutkan kalau seorang calon tidak dapat dilantik karena alasan tertentu, maka wakilnya bisa dilantik.
"Jadi ada jalan keluarnya. Apakah ada pasal yang tidak membolehkan bila seorang kepala daerah karena alasan tertentu tidak bisa dilantik, maka wakil atau lainnya tidak bisa dilantik. Apakah itu ada aturannya? Setau saya enggak ada," ujarnya.
Disinggung bahwa ada tersangka korupsi Yusak, yang ditahan bisa dilantik Rutan apakah KPK akan mengizinkan Hambit dilantik di rutan? Bambang menjelaskan, ada peraturan Kemendagri yang baru yakni Nomor 35 /2013, dalam Pasal 14 ayat (3) menuangkan bahwa pelantikan itu dilakukan melalui sidang istimewa DPRD.
Kalau tidak bisa di DPRD maka dilakukan di tempat yang layak, diantaranya hotel, gedung olahraga, dan tempat pemerintahan yang lain. "Enggak ada disebut rutan. Jadi kemudian, UU Pemda harus direvisi. Alasannya sesuai tipikor tadi," tandasnya.
Baca berita:
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
Hambit merupakan tersangka pemberi suap Rp3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang disidangkan di MK. Pemilukada yang sengketanya bernuansa suap ini dimenangkan oleh politikus PDIP tersebut.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjonato menuturkan, KPK mendapat dua surat terkait dengan pelantikan Hambit Bintih. Pertama, pada 12 Desember 2013 ada surat tembusan yang disampaikan atas nama Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri terkait dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas. SK sebenarnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Kedua, pada 17 Desember 2013 ada surat dari Ketua DPRD Gunung Mas terkait izin agara Dr Drs Hambit Bintih MM diberikan izin menghadiri pelantikan sebagai Bupati. Di dalam permohonan izin sudah ditentukan pelantikan hari Selasa 31 Desember 2013, pukul 10.00 WIB di Aula Kemendagri Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"KPK tidak berikan izin. Jadi jawabanya kami tidak berikan izin untuk tidak membawa HB dilantik di Aula Kemendagri. (Jumat) Sore ini kita akan luncurkan surat jawaban ini ke Ketua DPRD Gunung Mas," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Desember 2013.
Ada beberapa alasan utama yang menjadi pertimbangan yang menjadi dasar pimpinan KPK mengambil keputusan tersebut. Pertama, Hambit adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada yang dimenanginya sebagai calon kepala daerah. Kedua, kalau calon tersebut dilantik maka harus membaca sumpah jabatan.
Dalam UU Nomor 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), ada yang menarik dimana menyebutkan saat dilantik yang bersangkutan harus menyatakan sumpah jabatan sebagiannya berisi, "saya sebagai kepala daerah akan menjalankan peraturan-peraturan dan perundang-undangan selurus-lurusnya."
Melihat sumpah jabatan itu, dengan kasus korupsinya maka Hambit pasti tidak bisa menjalankan aturan dengan selurus-lurusnya sebagai kepala daerah. Ketiga, pelantikan Hambit ini berkaitan dengan distrust (ketidakpercayaan) masyarakat.
Menurutnya, bagaimana ada kepercayaan publik yang akan percaya sama Hambit padahal berstatus tersangka korupsi di KPK. Keempat, ada banyak hambatan yang akan terjadi kalau Hambit benar-benar dilantik. Salah satunya Hambit tidak bisa menjalankan tugasnya.
"Maka ada persoalan besar di situ. Orang ini tidak pantas lagi menjadi penyelenggara negara. Kalau dilantik dia jadi penyelenggara negara, dia dibayar negara, itu kerugian negara. Kedua sudah dibayar tidak efektif juga," tegasnya.
Keseluruhan alasan-alasan tersebut disebut Bambang sebagai alasan moral, etika, dan hukum yang dilihat KPK. Dia mengakui perdebatan yang terjadi sekarang adalah semakin cepat Hambit dilantik maka semakin cepat diberhentikan.
Tetapi, kalau Hambit dilantik maka terikat dengan aturan bahwa dia harus diberhentikan saat menjadi terdakwa. Bambang merefleksi pelantikan Bupati Tomohon, Sulawesi Utara Jefferson R saat berstatus tersangka dan ditahan KPK.
"Setelah dilantik Jefferson itu melakukan penempatan orang-orangnya dan dia kemudian melakukan korupsi lagi. Kita tidak ingin melakukan lagi kesalahaan seperti ini. Ini adalah pengalaman buruk," bebernya.
Mantan Ketua Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menuturkan, ada hal lain yang perlu dikemukakan terkait penolakan izin Hambit mengikuti pelantikan ini. Pertama, UU Pemda itu hanya menyatakan bahwa seseorang yang dipilih itu dilantik.
Tapi tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan seseorang yang dipilih yang kemudian diduga melakukan tipikor berkaitan dengan pemilihannya pula itu boleh dilantik. "Tidak ada satu pasal pun yang menegaskan hal itu," tandasnya.
Dia menggariskan, poin kedua adalah moral dan politik hukum. TAP MPR Nomor 11/1998 dan TAP MPR Nomor 8/2001 menyebutkan bahwa tindak pidana koruspi itu harus dihadapi dengan sikap tegas. Penjelasan UU Pemberantasan Tipikor menegaskan bahwa bahwa korupsi itu berupa premium remedium bukan ultimum remedium.
"Jadi kita harus tegas, itu politik hukumnya di situ," ujarnya.
Poin ketiga yakni asas kepastian hukum di dalam UU Pemda yang tidak hanya menjelaskan soal aturan tapi kepatutan dan keadilan. Jadi yang dilakukan oleh KPK bukan hanya menegakkan aturan berkaitan dengn tipikor, tapi juga membantu pemerintah supaya tidak terjadi distrust yang semakin meluas.
Dalam konteks Hambit ini, KPK tidak pernah dan tidak mengintervensi persoalan politik. "Kalau saja yang dilantik itu melakukan tindak pidana umum, tidak malasah itu bukan ranahnya KPK. Tetapi Hambit ini tipikor," bebernya.
Keempat, kaitan pelantikan ini adalah berhubungan dengan potensi korupsi dalam sistem yang akan dijalankan Hambit. Dari kajian KPK selama ini, sistem itu yg melakukan reproduksi kejahatan. Hampir sebagian besar kejahatan itu didasarkan pada sistem yang lemah.
Dalam studi KPK terbaru mengenai indikasi dan potensi korupsi di pemilukada, dua tahun lalu, hasil studi menyatakan bahwa kemenangan kepala daerah itu disebabkan oleh penggunaan bansos menjelang dan satu tahun sebelum pemilukada.
Kedua bukan bansos, tapi dana hibah yang dipakai sebagai cara untuk pengumpulan dana pemilukada calon, terutama incumbent. Ketiga, begitu juga dengan kajian KPK mengenai pelantikan ini.
"Ini justru merupakan bagian yang sangat penting dari sebuah sistem yang menimbulkan potensi korupsi. Dan KPK harus masuk di situ," ujarnya.
Kelima, Hambit memang belum berstatus terdakwa. Dalam UU kalau sudah berstatus terdakwa maka dia diberhentikan. Tetapi konteksi ini dalam perspektif KPK harus dilihat secara utuh.
Dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK jelas tertuang bahwa KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus yang ditangani. Selama ini kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan kuat. Kemudian kalau sudah tersangka maka hampir bisa dipastikan menjadi terdakwa.
"Jadi ada semacam quasi terdakwa di situ. Tidak pernah ada seseorang yang dikualifikasi sebagai tersangka di KPK, dia tidak dinyatakan sebagai terdakwa," imbuhnya.
Soal solusi yang ditawatkan, Jumat 27 Desember 2013 melalui komunikasi informasi Gubernur Kalteng menawarkan hal yang sama ditawarkan oleh KPK. Jalan keluarnya yakni, ada pelaksana tugas sementara (plt) juga ada calon wabub yg sesungguhnya bisa dilantik.
Bambang mengungkapakan, dalam salah satu ketentuan di UU Pemda disebutkan kalau seorang calon tidak dapat dilantik karena alasan tertentu, maka wakilnya bisa dilantik.
"Jadi ada jalan keluarnya. Apakah ada pasal yang tidak membolehkan bila seorang kepala daerah karena alasan tertentu tidak bisa dilantik, maka wakil atau lainnya tidak bisa dilantik. Apakah itu ada aturannya? Setau saya enggak ada," ujarnya.
Disinggung bahwa ada tersangka korupsi Yusak, yang ditahan bisa dilantik Rutan apakah KPK akan mengizinkan Hambit dilantik di rutan? Bambang menjelaskan, ada peraturan Kemendagri yang baru yakni Nomor 35 /2013, dalam Pasal 14 ayat (3) menuangkan bahwa pelantikan itu dilakukan melalui sidang istimewa DPRD.
Kalau tidak bisa di DPRD maka dilakukan di tempat yang layak, diantaranya hotel, gedung olahraga, dan tempat pemerintahan yang lain. "Enggak ada disebut rutan. Jadi kemudian, UU Pemda harus direvisi. Alasannya sesuai tipikor tadi," tandasnya.
Baca berita:
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
(kri)