KPK usul Hambit Bintih tak dilantik
Jum'at, 27 Desember 2013 - 17:46 WIB
KPK usul Hambit Bintih tak dilantik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, supaya Hambit Bintih tidak dilantik sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengusulkan untuk tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Bambang menjelaskan, DPRD Gunung Mas sudah mengirimkan surat ke KPK, bahkan dalam surat tersebut, sudah ditentukan waktu dan tempat pelantikan Hambit Bintih.
"Waktunya sudah ditentukan hari Selasa 31 Desember, Pukul 10.00 WIB, di Aula Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Bambang menjelaskan isi surat DPRD Gunung Mas.
Kepala daerah yang dilantik, kata Bambang, harus membacakan sumpah jabatan dan berjanji menjalankan pemerintahan selurus-lurusnya. Dia melihat, Hambit sudah tidak layak dilantik, karena tersangkut kasus dugaan suap pemilukada di MK.
"Kalau kemudian dia dilantik menjadi penyelenggara negara, orang kalau dilantik sebagai kepala negara dia pasti bayar oleh negara, tidak efektif pula," pungkasnya.
Profil Hambit Bintih
"Kami mengusulkan untuk tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Bambang menjelaskan, DPRD Gunung Mas sudah mengirimkan surat ke KPK, bahkan dalam surat tersebut, sudah ditentukan waktu dan tempat pelantikan Hambit Bintih.
"Waktunya sudah ditentukan hari Selasa 31 Desember, Pukul 10.00 WIB, di Aula Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Bambang menjelaskan isi surat DPRD Gunung Mas.
Kepala daerah yang dilantik, kata Bambang, harus membacakan sumpah jabatan dan berjanji menjalankan pemerintahan selurus-lurusnya. Dia melihat, Hambit sudah tidak layak dilantik, karena tersangkut kasus dugaan suap pemilukada di MK.
"Kalau kemudian dia dilantik menjadi penyelenggara negara, orang kalau dilantik sebagai kepala negara dia pasti bayar oleh negara, tidak efektif pula," pungkasnya.
Profil Hambit Bintih
(maf)