Kuasa hukum minta Atut jadi tahanan kota
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, mengaku sudah mendapat informasi bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penangguhan penahanan kliennya.
"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi yang pasti meskipun komisoner KPK sudah bicara katanya menolak," kata Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Jika penangguhan penahanan ditolak, tim kuasa hukum berharap Atut mendapat pengalihan penahanan. Menurutnya, akan diperjuangkan supaya Atut hanya menjadi tahanan kota.
"Ya kira-kira seprti itu (tahanan kota), kita usahakan, karena itu adalah hak hukum diatur dalam KUHAP, punya hak kita sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini," imbuhnya.
Dia tidak mau berandai-andai terlebih dahulu mengenai pengajuan menjadi tahanan kota. Jika KPK menolak kembali, tentu tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berikutnya. "Kita liat saja nanti langkah-langkah hukum berikutnya,"pungkasnya.
Transaksi mencurigakan Atut mengalir ke tokoh publik
"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi yang pasti meskipun komisoner KPK sudah bicara katanya menolak," kata Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Jika penangguhan penahanan ditolak, tim kuasa hukum berharap Atut mendapat pengalihan penahanan. Menurutnya, akan diperjuangkan supaya Atut hanya menjadi tahanan kota.
"Ya kira-kira seprti itu (tahanan kota), kita usahakan, karena itu adalah hak hukum diatur dalam KUHAP, punya hak kita sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini," imbuhnya.
Dia tidak mau berandai-andai terlebih dahulu mengenai pengajuan menjadi tahanan kota. Jika KPK menolak kembali, tentu tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berikutnya. "Kita liat saja nanti langkah-langkah hukum berikutnya,"pungkasnya.
Transaksi mencurigakan Atut mengalir ke tokoh publik
(lal)