Komisi II DPR tak masalahkan pelantikan Hambit Bintih
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini mengatakan, tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan wacana pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, meski statusnya sebagai tersangka.
Kata dia, perangkat hukum di Indonesia belum tuntas dan tegas dalam mengatur persoalan seorang calon kepala daerah yang akan dilantik namun memiliki status tersangka.
"Seperti yang terkait dengan kasus Pak hambit bintih ini ahirnya muncul ruang penafsiran-penafsiran ada yang bilang tersangka ko bisa dilantik?," kata Jazuli saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (26/12/2013).
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan tidak ada masalah dengan rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.
Lanjut dia mengatakan, pelantikan Hambit Bintih juga sebagai bagian dari penuntasan Pemilukada di wilayah setempat. "Tapi, menurut saya tidak ada masalah dilantik sebagai pemenang untuk menuntaskan tahapan Pilkada-nya," pungkasnya.
Jadi terdakwa, Hambit Bintih langsung dinonaktifkan
Kata dia, perangkat hukum di Indonesia belum tuntas dan tegas dalam mengatur persoalan seorang calon kepala daerah yang akan dilantik namun memiliki status tersangka.
"Seperti yang terkait dengan kasus Pak hambit bintih ini ahirnya muncul ruang penafsiran-penafsiran ada yang bilang tersangka ko bisa dilantik?," kata Jazuli saat berbincang dengan Sindonews, Kamis (26/12/2013).
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan tidak ada masalah dengan rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.
Lanjut dia mengatakan, pelantikan Hambit Bintih juga sebagai bagian dari penuntasan Pemilukada di wilayah setempat. "Tapi, menurut saya tidak ada masalah dilantik sebagai pemenang untuk menuntaskan tahapan Pilkada-nya," pungkasnya.
Jadi terdakwa, Hambit Bintih langsung dinonaktifkan
(lal)