Penangguhan ditolak, Atut ajukan tahanan rumah
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya terus berupaya melakukan upaya penangguhan penahanan untuk Gubernur Banten tersebut. Setelah gagal mengajukan penangguhan penahanan, kini Firman sedang menyiapkan pengajuan penahanan rumah untuk Atut.
"Jadi kalau memang Pimpinan KPK belum mau mengabulkan, atau menolak penangguhan penahanan, saya sedang mengusahakan yang namanya pengalihan jenis penahanan. Terutama tahanan kota atau tahanan rumah," ungkap Firman kepada wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2013).
Menurutnya, penangguhan menjadi tahanan rumah ditujukan agar tugas dan fungsi Atut sebagai kepala daerah tidak terganggu. "Ini penting dalam menjalankan tugas pemerintahan supaya tidak ada layanan terganggu," sambungnya.
Firman menambahkan, dalam proses kewenangan eksekutif sebagai kepala daerah dan DPRD Banten harus terjalin sebuah koordinasi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong proses pelaksanaan tugas Atut. Sehingga tidak perlu terhambat karena proses hukum.
"Kita berharap koordinasi ini menjadi penting. Bagaimanapun beliau tetap kepala daerah sampai ditentukan status hukumnya sebagai terdakwa," paparnya.
Namun, Firman mengaku belum mengajukan usulan mengenai penahanan rumah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kita lagi rumuskan. Kita harap pimpinan KPK arif dan bijaksana. Toh kewenangan penyidikan KPK tidak dikurangi sebagai penegak hukum, termasuk melakukan pengawalan jika dimungkinkan. Ini yang kita harapkan segera bisa dilakukan," tuntasnya.
Baca berita:
Respons Airin soal penangguhan penahanan Atut
"Jadi kalau memang Pimpinan KPK belum mau mengabulkan, atau menolak penangguhan penahanan, saya sedang mengusahakan yang namanya pengalihan jenis penahanan. Terutama tahanan kota atau tahanan rumah," ungkap Firman kepada wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2013).
Menurutnya, penangguhan menjadi tahanan rumah ditujukan agar tugas dan fungsi Atut sebagai kepala daerah tidak terganggu. "Ini penting dalam menjalankan tugas pemerintahan supaya tidak ada layanan terganggu," sambungnya.
Firman menambahkan, dalam proses kewenangan eksekutif sebagai kepala daerah dan DPRD Banten harus terjalin sebuah koordinasi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong proses pelaksanaan tugas Atut. Sehingga tidak perlu terhambat karena proses hukum.
"Kita berharap koordinasi ini menjadi penting. Bagaimanapun beliau tetap kepala daerah sampai ditentukan status hukumnya sebagai terdakwa," paparnya.
Namun, Firman mengaku belum mengajukan usulan mengenai penahanan rumah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kita lagi rumuskan. Kita harap pimpinan KPK arif dan bijaksana. Toh kewenangan penyidikan KPK tidak dikurangi sebagai penegak hukum, termasuk melakukan pengawalan jika dimungkinkan. Ini yang kita harapkan segera bisa dilakukan," tuntasnya.
Baca berita:
Respons Airin soal penangguhan penahanan Atut
(kri)