Kemenag masih bahas PP biaya nikah

Rabu, 25 Desember 2013 - 22:40 WIB
Kemenag masih bahas PP biaya nikah
Kemenag masih bahas PP biaya nikah
A A A
Sindonews.com - Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Abdul Jamil mengatakan, saat ini belum dapat diputuskan mengenai biaya nikah. Keputusan PP ini harus dilihat dari kepatutan, kelayakan dan kebutuhan di lapangan.

"Di luar kantor kebutuhan pembiayaan harus disesuaikan, dengan besaran frekuensi pernikahan," kata dia, Rabu (25/12/2013).

Nantinya, lanjut dia, keputusan PP tersebut juga melibatkan kementerian terkait, seperti Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, hal ini harus dilihat pada keputusan real untuk pembiayaan peristiwa nikah di luar kantor. Karena kebanyakan petugas KUA, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kebanyakan mereka melayani dihari libur. PP ini masih digodok dan belum diputuskan karena perhitunganya harus cermat," ucap Abdul.

Sementara itu, dari data yang dimiliki 90 persen akad nikah dilaksanakan di luar kantor dan 6-10 persen dilakukan di dalam kantor.

Selain itu, terdapat 5.382 KUA di Indonesia. Sedangkan, jumlah penghulu se-Indonesia 8.839, yang terdiri dari 3.547 penghulu murni dan 5.292 Kepala KUA.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9381 seconds (0.1#10.140)