Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri di Pilgub Jakarta 2024

Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:44 WIB
loading...
Bukan Kaesang, Zulhas...
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan keterangan usai menghadiri Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ( PAN ) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, partainya mendukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 . Zita bukan orang lain, karena dia merupakan anak Zulhas.

"Saya (PAN) ada calon kita Zita Anjani (untuk Pilkada Jakarta 2024)," kata Zulhas usai menghadiri Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).

Zulhas mengaku belum mengetahui persis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut peraturan mengenai batas usia calon kepala daerah. Aturan ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju ke Pilkada Jakarta 2024.



"Kalau putusan MA saya belum baca belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apa pun, politik memang begitu. Kan tadi saya bilang kalau jadi ketua umum partai nyalon ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas," kata Zulhas

Menurutnya, jika telah masuk ke dalam dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.

"Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa," katanya.



Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

MA menyatakan, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Fraksi PAN DPR...
Ketua Fraksi PAN DPR Berangkatkan 1.500 Peserta Mudik Gratis
DPR Dukung Menko Zulhas...
DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan
Kumpulkan Ketum Parpol...
Kumpulkan Ketum Parpol di Kediamannya, Prabowo: Biasalah, Kita Seminggu Sekali Bertemu
Zulhas Instruksikan...
Zulhas Instruksikan Kader PAN Wujudkan Cita-cita Swasembada Pangan
Senang jika Jokowi Masuk...
Senang jika Jokowi Masuk PAN, Viva Yoga Mauladi: Menambah Energi Baru
Menteri PAN Kian Banyak,...
Menteri PAN Kian Banyak, Men-KKP, Menhub, dan Mendag Resmi Masuk Pengurus Partai
Jokowi hingga Prabowo...
Jokowi hingga Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan Zumi Zola
Prabowo Puji Kinerja...
Prabowo Puji Kinerja Menko Zulhas dan Menteri Teknis Bidang Pangan
Kunjungi Radin Inten...
Kunjungi Radin Inten II, Zita Minta Pembangunan Desa Wisata Libatkan Keluarga Pahlawan
Rekomendasi
Duka Anak Atas Meninggalnya...
Duka Anak Atas Meninggalnya Ray Sahetapy: Selamat Jalan Ayah
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hapus Pangkalan AS di Timur Tengah dari Peta
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
4 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
5 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
6 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
7 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
7 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
8 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved