Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri di Pilgub Jakarta 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ( PAN ) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, partainya mendukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 . Zita bukan orang lain, karena dia merupakan anak Zulhas.
"Saya (PAN) ada calon kita Zita Anjani (untuk Pilkada Jakarta 2024)," kata Zulhas usai menghadiri Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).
Zulhas mengaku belum mengetahui persis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut peraturan mengenai batas usia calon kepala daerah. Aturan ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju ke Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau putusan MA saya belum baca belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apa pun, politik memang begitu. Kan tadi saya bilang kalau jadi ketua umum partai nyalon ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas," kata Zulhas
Menurutnya, jika telah masuk ke dalam dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.
"Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
MA menyatakan, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
"Saya (PAN) ada calon kita Zita Anjani (untuk Pilkada Jakarta 2024)," kata Zulhas usai menghadiri Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).
Zulhas mengaku belum mengetahui persis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut peraturan mengenai batas usia calon kepala daerah. Aturan ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju ke Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau putusan MA saya belum baca belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apa pun, politik memang begitu. Kan tadi saya bilang kalau jadi ketua umum partai nyalon ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas," kata Zulhas
Menurutnya, jika telah masuk ke dalam dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.
"Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.
Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).
MA menyatakan, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
(abd)