Bukan Kaesang, Zulhas PAN Dukung Anaknya Sendiri di Pilgub Jakarta 2024

Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:44 WIB
loading...
Bukan Kaesang, Zulhas...
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan keterangan usai menghadiri Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional ( PAN ) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, partainya mendukung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 . Zita bukan orang lain, karena dia merupakan anak Zulhas.

"Saya (PAN) ada calon kita Zita Anjani (untuk Pilkada Jakarta 2024)," kata Zulhas usai menghadiri Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024).

Zulhas mengaku belum mengetahui persis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut peraturan mengenai batas usia calon kepala daerah. Aturan ini dinilai memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju ke Pilkada Jakarta 2024.



"Kalau putusan MA saya belum baca belum lihat, ya. Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apa pun, politik memang begitu. Kan tadi saya bilang kalau jadi ketua umum partai nyalon ini nggak mau, nyalon itu nggak mau, namanya ketua ormas," kata Zulhas

Menurutnya, jika telah masuk ke dalam dunia politi, maka seseorang itu harus mencalonkan diri. Sebab, perjuangan politik mencakup bidang eksekutif maupun legislatif.

"Kalau politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif. Lalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa," katanya.



Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dia meminta peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan MA tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

MA menyatakan, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PAN Beri Sinyal Dukung...
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat
Susunan Struktur DPP...
Susunan Struktur DPP PAN Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
PAN Target 4 Besar di...
PAN Target 4 Besar di Pemilu 2029, Zulhas ke Pak Prabowo: Kalau Capres Silakan, Wapres Kita Bicarakan
Singgung Koalisi 15...
Singgung Koalisi 15 Tahun, Zulhas Beri Sinyal PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Ketua Fraksi PAN DPR...
Ketua Fraksi PAN DPR Berangkatkan 1.500 Peserta Mudik Gratis
DPR Dukung Menko Zulhas...
DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan
Kumpulkan Ketum Parpol...
Kumpulkan Ketum Parpol di Kediamannya, Prabowo: Biasalah, Kita Seminggu Sekali Bertemu
Zulhas Instruksikan...
Zulhas Instruksikan Kader PAN Wujudkan Cita-cita Swasembada Pangan
Senang jika Jokowi Masuk...
Senang jika Jokowi Masuk PAN, Viva Yoga Mauladi: Menambah Energi Baru
Rekomendasi
Daftar Pajak Mobil Honda...
Daftar Pajak Mobil Honda BR-V Setiap Tahun, Baca Sebelum Beli!
Kalah Memalukan, Menangis,...
Kalah Memalukan, Menangis, Karier Ryan Garcia di Ujung Tanduk
Hujan Deras Siang hingga...
Hujan Deras Siang hingga Sore, Banjir Landa Perumahan di Tapos Depok
Berita Terkini
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
20 menit yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
1 jam yang lalu
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
2 jam yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
3 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
3 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
3 jam yang lalu
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved