Hamdan Zoelva: Perppu MK tak berlaku surut

Rabu, 25 Desember 2013 - 15:34 WIB
Hamdan Zoelva: Perppu...
Hamdan Zoelva: Perppu MK tak berlaku surut
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, masyarakat harus bisa menempatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK pada wilayah kefungsiannya.

Menurutnya, Perppu yang dikeluarkan kemarin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak berlaku untuk Hakim MK yang sekarang bertugas menjadi Hakim Konstitusi.

"Segala jenis undang-undang, tidak bisa berlaku surut, apakah itu ditegaskan dalam norma undang-undang atau tidak, karena itu prinsip umum," kata Hamdan kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).

Menurut politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perppu MK tersebut hanya berlaku bagi Hakim MK mendatang, melalui seleksi dan usulan tiga lembaga negara.

"Karena dalam Perpu itu tidak ada pasal peralihan, menurut kami Perppu itu tidak bisa berlaku surut pada hakim yang sedang menjabat pada saat sekarang ini, itu berlaku ke depan untuk rekrutmen hakim baru," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, lewat voting, anggota DPR RI akhirnya menyepakati Perppu yang dikeluarkan Presiden. Bahkan, kehadiran Perppu tersebut tengah berubah menjadi Undang-Undang.

Akan tetapi, keberhasilan Perppu tersebut tak semulus cita-citanya. Banyak kalangan mempermalasalahkan sistem usulan seorang hakim dari unsur pemerintah. Salah satunya keberadaan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dan hakim lainnya yang berhasil digugat oleh koalisi masyarakat sipil.

Menanggapi itu, lanjut Hamdan, dalam bentuk apapun sebuah undang-undang, jika itu berbentuk peraturan perundang-undangan, maka hal itu tak berlaku surut.

"Anda bisa bayangkan jika suatu undang-undang berlaku surut, suatu saat ini contoh presiden yang terpilih dengan syarat-syarat menurut undang-undang sebelumnya, pada saat menjabat, syaratnya diubah apa presiden harus mundur atau batal, kan enggak ada logika nya, karena itu prinsip hukum tidak berlaku surut, apa ditegaskan dalam undang-undang atau tidak," papar Hamdan.

Untuk diketahui, proses penentuan Hakim MK ditentukan oleh tiga institusi negara. Mereka adalah, Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA). Masing-masing mengirimkan tiga calon hakim untuk diseleksi lebih lanjut berdasarkan fit and proper test.

MK minta seleksi Hakim Konstitusi segera dilakukan
(maf)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved