Hamdan Zoelva: Perppu MK tak berlaku surut
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, masyarakat harus bisa menempatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK pada wilayah kefungsiannya.
Menurutnya, Perppu yang dikeluarkan kemarin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak berlaku untuk Hakim MK yang sekarang bertugas menjadi Hakim Konstitusi.
"Segala jenis undang-undang, tidak bisa berlaku surut, apakah itu ditegaskan dalam norma undang-undang atau tidak, karena itu prinsip umum," kata Hamdan kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Menurut politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perppu MK tersebut hanya berlaku bagi Hakim MK mendatang, melalui seleksi dan usulan tiga lembaga negara.
"Karena dalam Perpu itu tidak ada pasal peralihan, menurut kami Perppu itu tidak bisa berlaku surut pada hakim yang sedang menjabat pada saat sekarang ini, itu berlaku ke depan untuk rekrutmen hakim baru," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, lewat voting, anggota DPR RI akhirnya menyepakati Perppu yang dikeluarkan Presiden. Bahkan, kehadiran Perppu tersebut tengah berubah menjadi Undang-Undang.
Akan tetapi, keberhasilan Perppu tersebut tak semulus cita-citanya. Banyak kalangan mempermalasalahkan sistem usulan seorang hakim dari unsur pemerintah. Salah satunya keberadaan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dan hakim lainnya yang berhasil digugat oleh koalisi masyarakat sipil.
Menanggapi itu, lanjut Hamdan, dalam bentuk apapun sebuah undang-undang, jika itu berbentuk peraturan perundang-undangan, maka hal itu tak berlaku surut.
"Anda bisa bayangkan jika suatu undang-undang berlaku surut, suatu saat ini contoh presiden yang terpilih dengan syarat-syarat menurut undang-undang sebelumnya, pada saat menjabat, syaratnya diubah apa presiden harus mundur atau batal, kan enggak ada logika nya, karena itu prinsip hukum tidak berlaku surut, apa ditegaskan dalam undang-undang atau tidak," papar Hamdan.
Untuk diketahui, proses penentuan Hakim MK ditentukan oleh tiga institusi negara. Mereka adalah, Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA). Masing-masing mengirimkan tiga calon hakim untuk diseleksi lebih lanjut berdasarkan fit and proper test.
MK minta seleksi Hakim Konstitusi segera dilakukan
Menurutnya, Perppu yang dikeluarkan kemarin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak berlaku untuk Hakim MK yang sekarang bertugas menjadi Hakim Konstitusi.
"Segala jenis undang-undang, tidak bisa berlaku surut, apakah itu ditegaskan dalam norma undang-undang atau tidak, karena itu prinsip umum," kata Hamdan kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Menurut politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Perppu MK tersebut hanya berlaku bagi Hakim MK mendatang, melalui seleksi dan usulan tiga lembaga negara.
"Karena dalam Perpu itu tidak ada pasal peralihan, menurut kami Perppu itu tidak bisa berlaku surut pada hakim yang sedang menjabat pada saat sekarang ini, itu berlaku ke depan untuk rekrutmen hakim baru," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, lewat voting, anggota DPR RI akhirnya menyepakati Perppu yang dikeluarkan Presiden. Bahkan, kehadiran Perppu tersebut tengah berubah menjadi Undang-Undang.
Akan tetapi, keberhasilan Perppu tersebut tak semulus cita-citanya. Banyak kalangan mempermalasalahkan sistem usulan seorang hakim dari unsur pemerintah. Salah satunya keberadaan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dan hakim lainnya yang berhasil digugat oleh koalisi masyarakat sipil.
Menanggapi itu, lanjut Hamdan, dalam bentuk apapun sebuah undang-undang, jika itu berbentuk peraturan perundang-undangan, maka hal itu tak berlaku surut.
"Anda bisa bayangkan jika suatu undang-undang berlaku surut, suatu saat ini contoh presiden yang terpilih dengan syarat-syarat menurut undang-undang sebelumnya, pada saat menjabat, syaratnya diubah apa presiden harus mundur atau batal, kan enggak ada logika nya, karena itu prinsip hukum tidak berlaku surut, apa ditegaskan dalam undang-undang atau tidak," papar Hamdan.
Untuk diketahui, proses penentuan Hakim MK ditentukan oleh tiga institusi negara. Mereka adalah, Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA). Masing-masing mengirimkan tiga calon hakim untuk diseleksi lebih lanjut berdasarkan fit and proper test.
MK minta seleksi Hakim Konstitusi segera dilakukan
(maf)