Kucuran dana Century termasuk TPPU

Rabu, 25 Desember 2013 - 06:02 WIB
Kucuran dana Century...
Kucuran dana Century termasuk TPPU
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih menyatakan, perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK pada Senin 23 Desember 2013, memang ada yang baru.

Karena, BPK bukan hanya memasukan angka Rp6,7 triliun tapi juga Rp689 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp7,451 triliun.

Menurutnya, dengan adanya LHP ini, tentu KPK harus mengungkap keterlibatan pihak lain. Bila aliran uang dan dugaan keterlibatan itu sudah ada dalam dakwaan Budi Mulya, maka jelas bukan berarti hanya Budi Mulya saja yang terlibat.

"Setelah ngucur dana itu ke mana. Aliran itu kan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau korupsi Century terbukti ada, maka aliran dana itu ke mana pun namanya TPPU," kata Yenti kepada KORAN SINDO, Selasa 24 Desember 2013, malam.

Dalam Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPK menyebutkan, perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK ada dua tahapan. Pertama, kerugian negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century sistemik sebesar Rp689,394 miliar.

Kedua, dalam prose penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian negara sebesar Rp6.762.361.000.000 yang merupakan keseluruhan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau bailout oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009.

Dalam LHP itu juga ada rincian pelanggaran Peraturan BI terkait CAR dalam pengucuran FPJP, pelanggaran Undang-Undang (UU) dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pelanggaran UU dalam pengucuran bailout oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LHP itu juga menyebutkan, siapa-siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran pengambilan keputusan dan pengucuran dana ke Bank Century. Kemudian juga diungkap soal rincian aliran uang dan siapa saja penerimanya.

Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved