Kucuran dana Century termasuk TPPU

Rabu, 25 Desember 2013 - 06:02 WIB
Kucuran dana Century...
Kucuran dana Century termasuk TPPU
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana pencucian uang Universitas Trisaksi Yenti Ganarsih menyatakan, perhitungan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK pada Senin 23 Desember 2013, memang ada yang baru.

Karena, BPK bukan hanya memasukan angka Rp6,7 triliun tapi juga Rp689 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp7,451 triliun.

Menurutnya, dengan adanya LHP ini, tentu KPK harus mengungkap keterlibatan pihak lain. Bila aliran uang dan dugaan keterlibatan itu sudah ada dalam dakwaan Budi Mulya, maka jelas bukan berarti hanya Budi Mulya saja yang terlibat.

"Setelah ngucur dana itu ke mana. Aliran itu kan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau korupsi Century terbukti ada, maka aliran dana itu ke mana pun namanya TPPU," kata Yenti kepada KORAN SINDO, Selasa 24 Desember 2013, malam.

Dalam Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPK menyebutkan, perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK ada dua tahapan. Pertama, kerugian negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century sistemik sebesar Rp689,394 miliar.

Kedua, dalam prose penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian negara sebesar Rp6.762.361.000.000 yang merupakan keseluruhan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau bailout oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009.

Dalam LHP itu juga ada rincian pelanggaran Peraturan BI terkait CAR dalam pengucuran FPJP, pelanggaran Undang-Undang (UU) dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pelanggaran UU dalam pengucuran bailout oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LHP itu juga menyebutkan, siapa-siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran pengambilan keputusan dan pengucuran dana ke Bank Century. Kemudian juga diungkap soal rincian aliran uang dan siapa saja penerimanya.

Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0764 seconds (0.1#10.140)