Ajukan Banding, langkah Patrialis dinilai keliru
Selasa, 24 Desember 2013 - 16:11 WIB
Ajukan Banding, langkah Patrialis dinilai keliru
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan Patrialis Akbar melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi merupakan hal yang keliru.
Menurut mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hukum, Adnan Buyung Nasution, dengan melakukan upaya banding berarti dia mementingkan dirinya sendiri.
"Menurut saya itu tindakan keliru, salah kalau mau banding. Karena dia berkepentingan dirinya sendiri," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, kata Adnan, publik bisa menilai langkah banding yang dilakukan oleh Patrialis, dimana 'wajah' asli mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) bisa terlihat jelas, apakah ia merupakan orang yang berambisi atau orang yang taat hukum.
"Bicara soal kepentingan orang bisa lihat, Patrialis orang yang berambisi atau orang yang mematuhi hukum, kepentingan hukum kah, menegakkan wibawa hukum kah, independensi pengadilan, yang sesuai dengan hukum, atau ambisi pribadi," tukasnya.
Seperti diketahui, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT, membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.
Artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat pemberhentian Hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki.
Baca berita:
Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas
Menurut mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hukum, Adnan Buyung Nasution, dengan melakukan upaya banding berarti dia mementingkan dirinya sendiri.
"Menurut saya itu tindakan keliru, salah kalau mau banding. Karena dia berkepentingan dirinya sendiri," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, kata Adnan, publik bisa menilai langkah banding yang dilakukan oleh Patrialis, dimana 'wajah' asli mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) bisa terlihat jelas, apakah ia merupakan orang yang berambisi atau orang yang taat hukum.
"Bicara soal kepentingan orang bisa lihat, Patrialis orang yang berambisi atau orang yang mematuhi hukum, kepentingan hukum kah, menegakkan wibawa hukum kah, independensi pengadilan, yang sesuai dengan hukum, atau ambisi pribadi," tukasnya.
Seperti diketahui, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT, membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.
Artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat pemberhentian Hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki.
Baca berita:
Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas
(kri)