Ajukan Banding, langkah Patrialis dinilai keliru

Selasa, 24 Desember 2013 - 16:11 WIB
Ajukan Banding, langkah...
Ajukan Banding, langkah Patrialis dinilai keliru
A A A
Sindonews.com - Tindakan Patrialis Akbar melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi merupakan hal yang keliru.

Menurut mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Hukum, Adnan Buyung Nasution, dengan melakukan upaya banding berarti dia mementingkan dirinya sendiri.

"Menurut saya itu tindakan keliru, salah kalau mau banding. Karena dia berkepentingan dirinya sendiri," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).

Selain itu, kata Adnan, publik bisa menilai langkah banding yang dilakukan oleh Patrialis, dimana 'wajah' asli mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) bisa terlihat jelas, apakah ia merupakan orang yang berambisi atau orang yang taat hukum.

"Bicara soal kepentingan orang bisa lihat, Patrialis orang yang berambisi atau orang yang mematuhi hukum, kepentingan hukum kah, menegakkan wibawa hukum kah, independensi pengadilan, yang sesuai dengan hukum, atau ambisi pribadi," tukasnya.

Seperti diketahui, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT, membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.

Artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Selain itu, PTUN juga membatalkan surat pemberhentian Hakim Maria Farida dan Achmad Sodiki.

Baca berita:
Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved