Pengangkatan Patrialis sebagai Hakim MK kesalahan SBY
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung Nasution, menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat Patrialis Akbar secara sepihak, melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang belakangan diketahui cacat hukum.
Padahal, kata mantan Watimpres bidang hukum ini, ia pernah memberikan saran dan ketentuan kepada SBY dalam menentukan calon Hakim Konstitusi.
"Waktu saya menjadi Watimpres membentuk panitia seleksi atau Pansel. Pansel itulah yang memilih dari berbagai usulan dan saran orang, baru di seleksi. Pansel itu dari berbagai unsur masyarakat, dari pihak ahli hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai pihaklah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Buyung juga mengapresiasi keputusan yang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013 itu. Artinya, PTUN sangat jeli melihat kesalahan yang dilakukan SBY dengan mengangkat Patrialis dengan cara sepihak.
"Saya bersyukur bergembira bahwa PTUN itu jeli, bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan presiden," tukasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Kepres Nomor 87/P tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis.
Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta. Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Kepres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Di mana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik. Sekadar diketahui, Patrialis disumpah didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013.
Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Kepres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018.
Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
Padahal, kata mantan Watimpres bidang hukum ini, ia pernah memberikan saran dan ketentuan kepada SBY dalam menentukan calon Hakim Konstitusi.
"Waktu saya menjadi Watimpres membentuk panitia seleksi atau Pansel. Pansel itulah yang memilih dari berbagai usulan dan saran orang, baru di seleksi. Pansel itu dari berbagai unsur masyarakat, dari pihak ahli hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan berbagai pihaklah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2013).
Buyung juga mengapresiasi keputusan yang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013 itu. Artinya, PTUN sangat jeli melihat kesalahan yang dilakukan SBY dengan mengangkat Patrialis dengan cara sepihak.
"Saya bersyukur bergembira bahwa PTUN itu jeli, bisa melihat dengan tajam kesalahan hukum yang dilakukan presiden," tukasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Kepres Nomor 87/P tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis.
Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan hakim anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta. Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Kepres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Di mana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik. Sekadar diketahui, Patrialis disumpah didepan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013.
Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Kepres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018.
Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
(maf)