MK: Patrialis dieksekusi tunggu putusan hukum tetap
Selasa, 24 Desember 2013 - 16:00 WIB
MK: Patrialis dieksekusi tunggu putusan hukum tetap
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyatakan belum bisa mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Pasalnya, belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, sambung Hamdan, posisi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida masih tetap sebagai hakim.
"Putusan pengadilan yang dilakukan banding belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi posisi tetap demikian. Posisi Patrialis Akbar dan Ibu Maria Farida masih seperti biasa (sebagai hakim konstitusi) belum ada implikasi hukum," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Lagipula, sambung Hamdan, ia mendapat informasi kalau Patrialis hari ini resmi mengajukan banding. Sehingga, Patrialis dan Maria hingga ada kekuatan hukum tetap masih dapat menjalankan sidang di MK.
"Kecuali, kalau nanti sudah pada saatnya sudah ada kekuatan hukum tetap harus dieksekusi tidak berhak lagi sebagai hakim. Jadi prosesnya tidak perlu dikhawatirkan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Kepres Nomor 87/P Tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan Nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis.
Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan Hakim Anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta.
Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Keppres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Dimana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.
Sekadar diketahui, Patrialis disumpah di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013. Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018. Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Baca berita:
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
Pasalnya, belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, sambung Hamdan, posisi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida masih tetap sebagai hakim.
"Putusan pengadilan yang dilakukan banding belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi posisi tetap demikian. Posisi Patrialis Akbar dan Ibu Maria Farida masih seperti biasa (sebagai hakim konstitusi) belum ada implikasi hukum," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2013).
Lagipula, sambung Hamdan, ia mendapat informasi kalau Patrialis hari ini resmi mengajukan banding. Sehingga, Patrialis dan Maria hingga ada kekuatan hukum tetap masih dapat menjalankan sidang di MK.
"Kecuali, kalau nanti sudah pada saatnya sudah ada kekuatan hukum tetap harus dieksekusi tidak berhak lagi sebagai hakim. Jadi prosesnya tidak perlu dikhawatirkan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan dari gugatan YLBHI dan ICW terkait Kepres Nomor 87/P Tahun 2013, PTUN mengabulkan gugatan tersebut dengan Nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT. Yang artinya mengugurkan legitimasi keputusan pengangkatan Patrialis.
Keputusan ini diketok oleh Ketua Majelis Teguh Satya Bhakti dengan Hakim Anggota Elizabeth Tobing dan I Nyoman Harnanta.
Pemohon, dalam gugatannya ini menilai Keppres pengangkatan Patrialis dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Dimana, undang-undang itu menyebut pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik.
Sekadar diketahui, Patrialis disumpah di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013. Patrialis sendiri menggantikan Achmad Sodiki yang berakhir masa jabatannya karena pensiun.
Patrialis diangkat tanpa melalui fit and proper test berdasarkan Keppres Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dengan masa jabatan Periode 2013-2018. Selain itu, PTUN juga membatalkan SK pemberhentian hakim Maria Farida Indrati dan hakim Achmad Sodiki.
Baca berita:
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
(kri)