Putusan PTUN, pembelajaran proses rekrutmen calon Hakim MK

Selasa, 24 Desember 2013 - 15:28 WIB
Putusan PTUN, pembelajaran proses rekrutmen calon Hakim MK
Putusan PTUN, pembelajaran proses rekrutmen calon Hakim MK
A A A
Sindonews.com - Dibatalkannya dasar penetapan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menjadi pembelajaran ke depan. Khususnya menyangkut rekrutmen calon Hakim Konstitusi.

Ketua DPD, Irman Gusman mengatakan, meski dasar Patrialis menjadi Hakim Konstitusi dibatalkan, namun putusan itu tidak berlaku surut. "Hukum itu berlaku ke depan," kata Irman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Sebelumnya, ‪Hakim MK Partrialis Akbar akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PTUN terhadap dikabulkannya gugatan surat Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK.

"Saya kira demi kepentingan saya, eh bangsa, mungkin saya akan melakukan itu. Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," ujar Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.‬

Berita surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4176 seconds (0.1#10.140)