Pengangkatan Hakim MK batal, Patrialis hormati putusan PTUN

Senin, 23 Desember 2013 - 21:36 WIB
Pengangkatan Hakim MK...
Pengangkatan Hakim MK batal, Patrialis hormati putusan PTUN
A A A
Sindonews.com - Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku menghormati, putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pembatalan hakim MK tersebut.

"Kalaupun itu betul, tentu kami sangat menghormati putusan itu," ujar Patrialis Akbar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Menurutnya, gugatan ke PTUN Jakarta tersebut bukan mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya. Melainkan mengenai pengangkatan dirinya dan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati.

"Mudah-mudahan Maria dan Saya tidak mundur dari MK, karena ini sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa, tapi nanti kami akan pelajari dulu. Saya sebagai penggugat intervensi nanti akan memikirkan lagi dan konsultasi apa yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.

Seperti diketahui, Gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK, dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.

"Perkara Nomer 139/G/2013/PTUN-JKT dikabulkan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (23/12/2013).

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).

Seperti diketahui, Koalisi Penyelamat MK itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koalisi menilai pemilihan secara aklamasi Patrialis tersebut, menjadi Hakim MK tidak sesuai dengan prosedural UU yang berlaku. Sehingga dinilai tidak menampung aspirasi dari masyarakat dan tidak terbuka

PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved