Pengangkatan Hakim MK batal, Patrialis hormati putusan PTUN

Senin, 23 Desember 2013 - 21:36 WIB
Pengangkatan Hakim MK...
Pengangkatan Hakim MK batal, Patrialis hormati putusan PTUN
A A A
Sindonews.com - Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku menghormati, putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pembatalan hakim MK tersebut.

"Kalaupun itu betul, tentu kami sangat menghormati putusan itu," ujar Patrialis Akbar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Menurutnya, gugatan ke PTUN Jakarta tersebut bukan mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya. Melainkan mengenai pengangkatan dirinya dan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati.

"Mudah-mudahan Maria dan Saya tidak mundur dari MK, karena ini sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa, tapi nanti kami akan pelajari dulu. Saya sebagai penggugat intervensi nanti akan memikirkan lagi dan konsultasi apa yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.

Seperti diketahui, Gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK, dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.

"Perkara Nomer 139/G/2013/PTUN-JKT dikabulkan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (23/12/2013).

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).

Seperti diketahui, Koalisi Penyelamat MK itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koalisi menilai pemilihan secara aklamasi Patrialis tersebut, menjadi Hakim MK tidak sesuai dengan prosedural UU yang berlaku. Sehingga dinilai tidak menampung aspirasi dari masyarakat dan tidak terbuka

PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0949 seconds (0.1#10.140)