Patrialis tak kecewa Keppres pengangkatannya dibatalkan
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar mengaku tak merasa kecewa terhadap putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan dari Koalisi Penyelamat MK terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatannya sebagai Hakim MK.
"Tidak ada yang perlu dikecewakan di dunia ini. Dunia ini kan cuma begini-begini saja. Apa coba yang mau kita kecewakan, toh kita masuk sini kan juga tidak minta-minta kan," kata Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Seperti diketahui, Gugatan terhadap surat Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK, dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.
"Perkara Nomer 139/G/2013/PTUN-JKT dikabulkan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan dari Koalisi Penyelamat MK terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatannya sebagai Hakim MK.
"Tidak ada yang perlu dikecewakan di dunia ini. Dunia ini kan cuma begini-begini saja. Apa coba yang mau kita kecewakan, toh kita masuk sini kan juga tidak minta-minta kan," kata Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).
Seperti diketahui, Gugatan terhadap surat Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK, dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.
"Perkara Nomer 139/G/2013/PTUN-JKT dikabulkan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)