Keppres pengangkatannya dibatalkan, Patrialis banding

Senin, 23 Desember 2013 - 20:00 WIB
Keppres pengangkatannya...
Keppres pengangkatannya dibatalkan, Patrialis banding
A A A
Sindonews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Partrialis Akbar akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatannya sebagai Hakim MK, yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK.

"Saya kira demi kepentingan saya, eh bangsa, mungkin saya akan melakukan itu. Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," ujar Patrialis Akbar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013).

Seperti diketahui, Gugatan terhadap surat Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat MK, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini.

"Perkara Nomer 139/G/2013/PTUN-JKT dikabulkan," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II). Seperti diketahui, Koalisi Penyelamat MK itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koalisi menilai pemilihan secara aklamasi Patrialis tersebut, menjadi Hakim MK tidak sesuai dengan prosedural UU yang berlaku. Sehingga dinilai tidak menampung aspirasi dari masyarakat dan tidak terbuka

PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
Kalahkan Patrialis, Arief Hidayat terpilih jadi Wakil Ketua MK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6106 seconds (0.1#10.140)