BPK akan periksa aliran Rp1,5 triliun ke Mutiara
Senin, 23 Desember 2013 - 17:35 WIB
BPK akan periksa aliran Rp1,5 triliun ke Mutiara
A
A
A
Sindonews.com - Penambahan modal 1,5 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Mutiara, eks Bank Century turut menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pengucuran dana tersebut.
"BPK sedang melakukan pemeriksaan, dibayar atau tidak dibayar (penambahan modal Rp1,5 triliun) terhadap laporan LPS dan BI tahun 2013. Tunggu saja," kata Hadi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Penambahan modal Rp1,5 triliun itu ternyata, juga menjadi pusat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman.
"Kita dalami dululah siapa yang ambil kebijakan. Kan harus ekstra hati-hati lah," tukasnya.
Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntik tambahan modal sebesar Rp1,5 triliun pada Bank Century, yang kini bernama PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Hal tersebut guna mencapai rasio permodalan sesuai ketentuan 14 persen.
Syarief tak masalah masa tugas Timwas diperpanjang
Balas surat Timwas, Boediono bantah tak hormati DPR
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pengucuran dana tersebut.
"BPK sedang melakukan pemeriksaan, dibayar atau tidak dibayar (penambahan modal Rp1,5 triliun) terhadap laporan LPS dan BI tahun 2013. Tunggu saja," kata Hadi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Penambahan modal Rp1,5 triliun itu ternyata, juga menjadi pusat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman.
"Kita dalami dululah siapa yang ambil kebijakan. Kan harus ekstra hati-hati lah," tukasnya.
Seperti diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntik tambahan modal sebesar Rp1,5 triliun pada Bank Century, yang kini bernama PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Hal tersebut guna mencapai rasio permodalan sesuai ketentuan 14 persen.
Syarief tak masalah masa tugas Timwas diperpanjang
Balas surat Timwas, Boediono bantah tak hormati DPR
(maf)