Kuasa hukum bantah Atut pengaruhi saksi

Senin, 23 Desember 2013 - 15:53 WIB
Kuasa hukum bantah Atut...
Kuasa hukum bantah Atut pengaruhi saksi
A A A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten diduga mempengaruhi saksi. Namun, tim kuasa hukum berkilah, alasannya hal itu tidak logis dilakukan oleh Ratu Atut Chosiyah.

"Tadi sudah saya katakan, alasan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri itu tidak logis bagi kepala daerah. Bu Atut datang kemari, masa melarikan diri," kata kuasa hukum Atut, Firman Wijaya di KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Ketika dikonfirmasi apakah benar Atut mengumpulkan saksi, untuk dipengaruhi di kawasan Permata Hijau, Firman berkilah semua bukti sudah di pegang KPK.

"Semua bukti dan sebagainya sudah ditangani KPK. Proses penyidikan KPK itu modern, scientific crime investigation. Jadi tidak perlu ada hal-hal semacam itu," imbuhnya.

Dia datang ke KPK untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ratu Atut. Dia beralasan, supaya pemerintahan di Banten tidak terganggu.

"KPK bisa mengadakan penangguhan penahanan terhadap Ibu Atut, supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan. Toh, bu Atut tidak bisa melarikan diri, karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencekalan," pungkasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2576 seconds (0.1#10.140)