Kasus Century, KPK lacak keterlibatan pihak lain
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan hasil penghitungan (LHP) kerugian negara, kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang baru diserahkan oleh BPK.
"Hari ini kami baru terima laoran ini. Kita akan dalami secara detail," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Samad berjanji, terus menyampaikan ke publik mengenai perkembangan kasus Bank Cantury, dia juga menyadari, sejak kasus Century bergulir, terus menjadi pusat perhatian masyarakat.
Penetapan Budi Mulya (BM) mantan Deputi Bank Indonesia (BI) bidang pengawasan sebagai tersangka, dinilai hanya pintu awal untuk membongkar kasus Century secara utuh.
"KPK tidak membiarkan, tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ini akan terlihat secara utuh ketika kasus BM disidangkan," imbuhnya.
Samad menegaskan, publik tidak perlu khawatir kasus bailout Bank Century akan mandek. Dia mengklaim, tidak ada kendala untuk menelusuri kasus century. "Kita tidak ada kendala psikologi untuk melakukan penelurusan terhadap keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang baru diserahkan oleh BPK.
"Hari ini kami baru terima laoran ini. Kita akan dalami secara detail," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Samad berjanji, terus menyampaikan ke publik mengenai perkembangan kasus Bank Cantury, dia juga menyadari, sejak kasus Century bergulir, terus menjadi pusat perhatian masyarakat.
Penetapan Budi Mulya (BM) mantan Deputi Bank Indonesia (BI) bidang pengawasan sebagai tersangka, dinilai hanya pintu awal untuk membongkar kasus Century secara utuh.
"KPK tidak membiarkan, tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ini akan terlihat secara utuh ketika kasus BM disidangkan," imbuhnya.
Samad menegaskan, publik tidak perlu khawatir kasus bailout Bank Century akan mandek. Dia mengklaim, tidak ada kendala untuk menelusuri kasus century. "Kita tidak ada kendala psikologi untuk melakukan penelurusan terhadap keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Kasus Century rugikan negara Rp7 triliun lebih
(maf)