Posisi Hamdan & Patrialis sebagai hakim MK aman
A
A
A
Sindonews.com - Sidang Paripurna DPR RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) menjadi Undang-Undang (UU) MK.
Salah satu pasal dalam peraturan itu mengharuskan hakim MK berlatar belakang partai politik (parpol) minimal nonaktif selama tujuh tahun. Saat ini ada dua hakim MK yang pernah aktif di parpol, mereka adalah Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang dan Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional.
Mengomentari hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis menguraikan, kedua hakim MK itu tidak bisa dikenakan pasal yang mengharuskan mereka nonaktif selama tujuh tahun dari parpol.
Margarito menjelaskan peraturan ini berlaku ke depan sehingga keduanya tidak bisa diberhentikan lantaran Perppu MK tak berlaku surut.
"Pasal itu tidak bisa dikenakan kepada Hamdan dan Patrialis karena bertentangan dengan asas nonretroaktif pasal berlaku ke depan atau sejak diundang atau disahkan ketidakberlakuan surut untuk Perppu sudah efektif sejak Perppu itu diundangkan," katanya saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu, 21 Desember 2013.
"Jadi tidak ada nalar konstivsi untuk diberlakukan kepada Pak Hamdan dan Patrialis," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu MK setelah tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga menerima suap dari kepengurusan sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas.
Tanggapan Istana terkait fraksi yang tolak Perppu MK
Salah satu pasal dalam peraturan itu mengharuskan hakim MK berlatar belakang partai politik (parpol) minimal nonaktif selama tujuh tahun. Saat ini ada dua hakim MK yang pernah aktif di parpol, mereka adalah Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang dan Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional.
Mengomentari hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis menguraikan, kedua hakim MK itu tidak bisa dikenakan pasal yang mengharuskan mereka nonaktif selama tujuh tahun dari parpol.
Margarito menjelaskan peraturan ini berlaku ke depan sehingga keduanya tidak bisa diberhentikan lantaran Perppu MK tak berlaku surut.
"Pasal itu tidak bisa dikenakan kepada Hamdan dan Patrialis karena bertentangan dengan asas nonretroaktif pasal berlaku ke depan atau sejak diundang atau disahkan ketidakberlakuan surut untuk Perppu sudah efektif sejak Perppu itu diundangkan," katanya saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu, 21 Desember 2013.
"Jadi tidak ada nalar konstivsi untuk diberlakukan kepada Pak Hamdan dan Patrialis," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu MK setelah tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga menerima suap dari kepengurusan sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas.
Tanggapan Istana terkait fraksi yang tolak Perppu MK
(lal)