Posisi Hamdan & Patrialis sebagai hakim MK aman

Minggu, 22 Desember 2013 - 08:20 WIB
Posisi Hamdan & Patrialis...
Posisi Hamdan & Patrialis sebagai hakim MK aman
A A A
Sindonews.com - Sidang Paripurna DPR RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) menjadi Undang-Undang (UU) MK.

Salah satu pasal dalam peraturan itu mengharuskan hakim MK berlatar belakang partai politik (parpol) minimal nonaktif selama tujuh tahun. Saat ini ada dua hakim MK yang pernah aktif di parpol, mereka adalah Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang dan Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional.

Mengomentari hal itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Margarito Kamis menguraikan, kedua hakim MK itu tidak bisa dikenakan pasal yang mengharuskan mereka nonaktif selama tujuh tahun dari parpol.

Margarito menjelaskan peraturan ini berlaku ke depan sehingga keduanya tidak bisa diberhentikan lantaran Perppu MK tak berlaku surut.

"Pasal itu tidak bisa dikenakan kepada Hamdan dan Patrialis karena bertentangan dengan asas nonretroaktif pasal berlaku ke depan atau sejak diundang atau disahkan ketidakberlakuan surut untuk Perppu sudah efektif sejak Perppu itu diundangkan," katanya saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu, 21 Desember 2013.

"Jadi tidak ada nalar konstivsi untuk diberlakukan kepada Pak Hamdan dan Patrialis," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu MK setelah tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil diduga menerima suap dari kepengurusan sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas.

Tanggapan Istana terkait fraksi yang tolak Perppu MK
(lal)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved