Jangan sampai barbuk kejahatan Atut raib

Sabtu, 21 Desember 2013 - 12:35 WIB
Jangan sampai barbuk...
Jangan sampai barbuk kejahatan Atut raib
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait kasus dugaan suap pengurusan Pemilukada Lebak, Banten, di Mahkamah Kontitusi, dugaan korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan di provinsi tersebut.

Penahanan 'ratu' Banten tersebut dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi pemerintahan Banten yang dikuasai dinasti keturunan keluarga Jawara Banten Almarhum Chasan Sochib.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengingatkan KPK agar menjaga barang bukti (barbuk) tak raib sebagai syarat untuk sukses membongkar korupsi dinasti Atut.

"Dengan penahanan Atut, diharapkan barang bukti tidak hilang, dan mempercepat proses hukum agar sampai kepada pengadilan," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Dilanjutkan dia, keberanian KPK menahan Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu dinilai sebagai langkah dan koridor yang tepat. Berikutnya, kata Ucok, KPK tinggal fokus apakah tetap bakal mengusut soal pemerintah Banten saja, atau sampai kepada kroni-kroninya di dinasti Atut.

"Kalau KPK, ingin membersihkan provinsi Banten saja, berarti KPK hanya fokus kepada penyelidikan orang-orang dinas atau para birokrat pada Provinsi Banten saja untuk dijadikan tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, Atut resmi menjadi tersangka atas dugaan pengurusan pemilukada Lebak, Banten. Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Pada kasus tersebut, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain, mereka adalah, mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik kandung Atut.

Informasi yang dihimpun, Kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini harus mendekam bersama 16 tahanan kriminal lainnya, di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atut satu kamar dengan tahanan pidana umum
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0823 seconds (0.1#10.140)