Atut satu kamar dengan tahanan pidana umum

Sabtu, 21 Desember 2013 - 07:00 WIB
Atut satu kamar dengan tahanan pidana umum
Atut satu kamar dengan tahanan pidana umum
A A A
Sindonews.com - Direktur Infokom, Dirjen Pemasyarakatan Ayub mengatakan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menempati kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

Di kamar tersebut, Atut bersama dengan 15 penghuni lainnya, yang terlibat kasus pencurian, penipuan dan pidana umum lainnya.

"Di Rutan Pondok Bambu over capasitas, sehingga kamar mapenaling terpaksa dihuni oleh 16 orang. Seharusnya kapasitasnya hanya 10 orang," kata Ayub, kepada Sindonews, Jumat, 20 Desember 2013.

Namun di ruangan mapenaling, tidak ada pidana narkotika dan yang menderita penyakit menular. Hal itu bertujuan, agar tahanan tidak tertular penyakit.

"Masa mapenaling paling lama satu bulan. Jika sudah bisa beradaptasi, maka akan dipindahkan ke sel tahanan lainnya," ungkapnya.

Ayub menambahkan, petugas Rutan Pondok Bambu akan memperhatikan segi kesehatan dan keamanan tahanan serta narapidana. Sehingga, yang pertama diperhatikan adalah dua faktor tersebut.

"Untuk masalah besuk Gubernur Banten, tentunya harus seizin penyidik KPK. Karena, Atut merupakan tahanan titipan KPK," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1995 seconds (0.1#10.140)