MK hormati DPR tetapkan Perppu MK sebagai UU

Jum'at, 20 Desember 2013 - 10:53 WIB
MK hormati DPR tetapkan...
MK hormati DPR tetapkan Perppu MK sebagai UU
A A A
Sindonews.com - Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI lewat Rapat Paripurna, Kamis, 19 Desember 2013 kemarin, tak dipersoalkan MK.

Lembaga peradilan konstitusi itu menilai hal demikian adalah proses yang wajar. "Ya itu proses wajar saja diterima atau ditolak DPR," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013).

Sebab, menurut dia, secara politik pihak DPR RI bisa menerima ataupun menolak Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiga bulan yang lalu itu.

"Karena itu Perppu diterima DPR akan jadi Undang-Undang. Perppu yang sifatnya sementara akan permanen. Kita harus hormati," katanya.

Seperti diketahui, Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR RI menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.

"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:

Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota

Jumlah yang setuju: 221 anggota

Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota

Jumlah anggota hadir: 369

Akhirnya, Perppu MK disetujui DPR RI
(lal)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved