MK hormati DPR tetapkan Perppu MK sebagai UU

Jum'at, 20 Desember 2013 - 10:53 WIB
MK hormati DPR tetapkan...
MK hormati DPR tetapkan Perppu MK sebagai UU
A A A
Sindonews.com - Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI lewat Rapat Paripurna, Kamis, 19 Desember 2013 kemarin, tak dipersoalkan MK.

Lembaga peradilan konstitusi itu menilai hal demikian adalah proses yang wajar. "Ya itu proses wajar saja diterima atau ditolak DPR," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013).

Sebab, menurut dia, secara politik pihak DPR RI bisa menerima ataupun menolak Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiga bulan yang lalu itu.

"Karena itu Perppu diterima DPR akan jadi Undang-Undang. Perppu yang sifatnya sementara akan permanen. Kita harus hormati," katanya.

Seperti diketahui, Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR RI menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.

"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:

Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota

Jumlah yang setuju: 221 anggota

Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota

Jumlah anggota hadir: 369

Akhirnya, Perppu MK disetujui DPR RI
(lal)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved