MK hormati DPR tetapkan Perppu MK sebagai UU
A
A
A
Sindonews.com - Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI lewat Rapat Paripurna, Kamis, 19 Desember 2013 kemarin, tak dipersoalkan MK.
Lembaga peradilan konstitusi itu menilai hal demikian adalah proses yang wajar. "Ya itu proses wajar saja diterima atau ditolak DPR," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013).
Sebab, menurut dia, secara politik pihak DPR RI bisa menerima ataupun menolak Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiga bulan yang lalu itu.
"Karena itu Perppu diterima DPR akan jadi Undang-Undang. Perppu yang sifatnya sementara akan permanen. Kita harus hormati," katanya.
Seperti diketahui, Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR RI menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Akhirnya, Perppu MK disetujui DPR RI
Lembaga peradilan konstitusi itu menilai hal demikian adalah proses yang wajar. "Ya itu proses wajar saja diterima atau ditolak DPR," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013).
Sebab, menurut dia, secara politik pihak DPR RI bisa menerima ataupun menolak Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiga bulan yang lalu itu.
"Karena itu Perppu diterima DPR akan jadi Undang-Undang. Perppu yang sifatnya sementara akan permanen. Kita harus hormati," katanya.
Seperti diketahui, Perppu No 1 Tahun 2013 tentang MK disepakati DPR RI menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Akhirnya, Perppu MK disetujui DPR RI
(lal)