Dewan Etik MK harus dipermanenkan
A
A
A
Sindonews.com - Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kasus yang menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Alhasil, menanggapi usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Perppu MK ini, DPR telah menyepakati melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) berharap, dengan ditetapkannya Perppu MK ini, bisa dievaluasi soal tugas dan kewenangan MK, terkait dengan penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada)
"MK secara kelembagaan, jika dikaitkan dengan yang terjadi belakangan ini. Tentu tidak bisa mengandalkan dengan penetapan Perppu MK ini, harus mempermanen posisi Dewan Etik MK. Tugas MK yang sudah lama dipersoalkan yaitu penanganan pemilukada," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013.
"Kalau tadinya yang muncul bukan Perppu MK, seperti revisi perubahan undang-undang MK, posisi Dewan Etik permanen dan hilangkan penanganan sengketa pemilukada dan itu bisa diusulkan di prolegnas," pungkasnya.
Seperti diketahui, dari total 369 anggota DPR RI yang hadir, didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
Alhasil, menanggapi usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Perppu MK ini, DPR telah menyepakati melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) berharap, dengan ditetapkannya Perppu MK ini, bisa dievaluasi soal tugas dan kewenangan MK, terkait dengan penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada)
"MK secara kelembagaan, jika dikaitkan dengan yang terjadi belakangan ini. Tentu tidak bisa mengandalkan dengan penetapan Perppu MK ini, harus mempermanen posisi Dewan Etik MK. Tugas MK yang sudah lama dipersoalkan yaitu penanganan pemilukada," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013.
"Kalau tadinya yang muncul bukan Perppu MK, seperti revisi perubahan undang-undang MK, posisi Dewan Etik permanen dan hilangkan penanganan sengketa pemilukada dan itu bisa diusulkan di prolegnas," pungkasnya.
Seperti diketahui, dari total 369 anggota DPR RI yang hadir, didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(maf)