Dewan Etik MK harus dipermanenkan

Jum'at, 20 Desember 2013 - 08:02 WIB
Dewan Etik MK harus...
Dewan Etik MK harus dipermanenkan
A A A
Sindonews.com - Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kasus yang menimpa mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Alhasil, menanggapi usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Perppu MK ini, DPR telah menyepakati melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) berharap, dengan ditetapkannya Perppu MK ini, bisa dievaluasi soal tugas dan kewenangan MK, terkait dengan penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada)

"MK secara kelembagaan, jika dikaitkan dengan yang terjadi belakangan ini. Tentu tidak bisa mengandalkan dengan penetapan Perppu MK ini, harus mempermanen posisi Dewan Etik MK. Tugas MK yang sudah lama dipersoalkan yaitu penanganan pemilukada," kata Ronald saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013.

"Kalau tadinya yang muncul bukan Perppu MK, seperti revisi perubahan undang-undang MK, posisi Dewan Etik permanen dan hilangkan penanganan sengketa pemilukada dan itu bisa diusulkan di prolegnas," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari total 369 anggota DPR RI yang hadir, didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.

"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:

Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota

Jumlah yang setuju: 221 anggota

Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota

Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369

SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(maf)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
10 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
13 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
14 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
14 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
15 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
17 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved