Harus ada harmonisasi antara Perppu & UU MK

Jum'at, 20 Desember 2013 - 06:02 WIB
Harus ada harmonisasi...
Harus ada harmonisasi antara Perppu & UU MK
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) telah disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Ronald Rofiandri mengatakan, dengan disetujuinya Perppu MK ini, saat ini tinggal menunggu sikap dari pihak MK.

"Jadi memang kalau DPR punya dua pilihan menyetujui atau menolak Perppu MK, ternyata yang dipilih menyetujui. Tinggal nanti dilihat kebutuhannya, harmonisasi dengan UU (Undang-Undang) MK. jika memang mau ada perubahan, tinggal menunggu prolegnas di edisi selanjutnya," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan disetujuinya Perppu MK ini, diharapkan MK bisa menerimanya dengan bijak. "Seharusnya ini bisa dilihat menjadi UU (Undang-Undang) perubahan bagi UU MK itu sendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari total 369 anggota DPR RI yang hadir, didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.

"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:

Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota

Jumlah yang setuju: 221 anggota

Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota

Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369

SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)