Harus ada harmonisasi antara Perppu & UU MK

Jum'at, 20 Desember 2013 - 06:02 WIB
Harus ada harmonisasi...
Harus ada harmonisasi antara Perppu & UU MK
A A A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) telah disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna, di Senayan, Kamis 19 Desember 2013.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Ronald Rofiandri mengatakan, dengan disetujuinya Perppu MK ini, saat ini tinggal menunggu sikap dari pihak MK.

"Jadi memang kalau DPR punya dua pilihan menyetujui atau menolak Perppu MK, ternyata yang dipilih menyetujui. Tinggal nanti dilihat kebutuhannya, harmonisasi dengan UU (Undang-Undang) MK. jika memang mau ada perubahan, tinggal menunggu prolegnas di edisi selanjutnya," kata Ronald, saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan disetujuinya Perppu MK ini, diharapkan MK bisa menerimanya dengan bijak. "Seharusnya ini bisa dilihat menjadi UU (Undang-Undang) perubahan bagi UU MK itu sendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari total 369 anggota DPR RI yang hadir, didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.

"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:

Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota

Jumlah yang setuju: 221 anggota

Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota

Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369

SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(maf)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved