Pengesahan UU Desa tonggak sejarah Indonesia

Kamis, 19 Desember 2013 - 13:03 WIB
Pengesahan UU Desa tonggak...
Pengesahan UU Desa tonggak sejarah Indonesia
A A A
Sindonews.com - Undang-undang Desa telah disahkan DPR RI dalam Sidang Paripurna Rabu, 18 Desember 2013 kemarin. Pengesahan UU Desa merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia.

Bagaimana tidak, baru kali ini sejak bangsa ini ada, lahirlah UU yang secara khusus mengatur tentang desa dan desa adat. Menurut anggota Pansus RUU Desa, Darizal Basir, selama ini, pengaturan tentang desa selalu menjadi bagian dari UU tentang Pemerintahan Daerah.

Tapi mulai saat ini sudah ada aturan tersendiri. "UU ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Desa atau sebutan lain seperti Nagari di Sumbar. Segala potensi di daerah juga dapat lebih diberdayakan untuk kesejahteraan rakyat" kata politikus Demokrat Darizal melalui siaran persnya, Kamis (19/12/2013).

Dia juga menjelaskan UU ini mengatur pengakuan atas desa adat. Menurutnya, ini capaian yang positif untuk kedepannya ketika desa adat secara khusus ikut diatur dalam Undang-Undang. Pengaturan tentang desa adat merupakan penegasan dari amanat UUD atas eksistensi masyarakat adat dengan pranata sosialnya yang masih banyak berlaku di tengah-tengah masyarakat kita.

"Tentu ini masih perlu penyempurnaan kedepannya agar hal-hal yang terkait dengan desa adat bisa dijabarkan lebih detail dalam Undang-Undang. Tapi sekali lagi capaian ini merupakan pondasi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus memberi perlakuan yang sama terhadap pranata sosial yang berlaku ditengah-tengah masyarakat" jelas anggota Komisi IV DPR itu.

Sahkan UU Desa, legislator sebut dapil dalam sidang
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0793 seconds (0.1#10.140)