Perppu MK akan diputuskan dalam rapat paripurna

Rabu, 18 Desember 2013 - 18:14 WIB
Perppu MK akan diputuskan dalam rapat paripurna
Perppu MK akan diputuskan dalam rapat paripurna
A A A
Sindonews.com - Setelah tidak mendapatkan keputusan pada tingkat pertama, pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), akan diputuskan melalui rapat paripurna, Kamis 19 Desember 2013.

Hasil itu disepakati lima fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan, agar pengambilan keputusan dilakukan di Komisi III DPR. Dua fraksi lainnya tidak memberikan persetujuan.

"Maka dapat kami putuskan di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan, maka kita bawa ke tingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Meski telah disepakati, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan meminta, agar Ketua Komisi menyiapkan bahan yang akan dibawa dalam rapat paripurna, sebelum pengambilan keputusan. "Tolong disiapkan apa yang dibacakan besok," kata Trimedya

"Itu akan kita lakukan internal masing-masing fraksi menyiapkan konsep," jawab Azis.

Bagi SBY, Perppu MK sesuatu yang baru
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9182 seconds (0.1#10.140)