Bagi SBY, Perppu MK sesuatu yang baru
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menjelaskan kepada publik tentang maksud dan tujuan diterbitkannya Pertauran Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan, Perppu MK diterbitkan untuk menjaga integritas, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap MK. "Perppu diniatkan agar MK yang memiliki peran dan kewenangan menurut undang-undang tetap terjaga wibawanya dan mendapat kepercayaan penuh dari rakyat," jelas SBY di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Alasan lain SBY menerbitkan Perppu tentang MK yaitu untuk menghindari terjadinya anarkisme dalam presidangan lembaga tertinggi negara tersebut. "Tindakan-tindakan anarkis yang terjadi di MK ini membuktikan bahwa harus ada sesuatu yang baru untuk MK, tujuannya menjaga wibawa dan mengembalikan trust MK," kata SBY.
SBY menyadari adanya perdebatan dan pro kontra di DPR tentang penetapan Perppu Mk sebagai UU pengganti UU MK yang berlaku saat ini, sehingga kali ini SBY kembali memberikan penjelasan alasan diterbitkannya Perppu tentang penyelamatan MK oleh Presiden.
"Saya menghormati apa pun yang diambil DPR setuju atau menolak, yang penting saya jelaskan kepada rakyat mengapa Perppu itu saya terbitkan," terang SBY.
Ini fraksi yang menolak Perppu MK
Dia menjelaskan, Perppu MK diterbitkan untuk menjaga integritas, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap MK. "Perppu diniatkan agar MK yang memiliki peran dan kewenangan menurut undang-undang tetap terjaga wibawanya dan mendapat kepercayaan penuh dari rakyat," jelas SBY di Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Alasan lain SBY menerbitkan Perppu tentang MK yaitu untuk menghindari terjadinya anarkisme dalam presidangan lembaga tertinggi negara tersebut. "Tindakan-tindakan anarkis yang terjadi di MK ini membuktikan bahwa harus ada sesuatu yang baru untuk MK, tujuannya menjaga wibawa dan mengembalikan trust MK," kata SBY.
SBY menyadari adanya perdebatan dan pro kontra di DPR tentang penetapan Perppu Mk sebagai UU pengganti UU MK yang berlaku saat ini, sehingga kali ini SBY kembali memberikan penjelasan alasan diterbitkannya Perppu tentang penyelamatan MK oleh Presiden.
"Saya menghormati apa pun yang diambil DPR setuju atau menolak, yang penting saya jelaskan kepada rakyat mengapa Perppu itu saya terbitkan," terang SBY.
Ini fraksi yang menolak Perppu MK
(lal)