KPK panggil pihak Bank Mutiara untuk kasus Century

Rabu, 18 Desember 2013 - 12:01 WIB
KPK panggil pihak Bank Mutiara untuk kasus Century
KPK panggil pihak Bank Mutiara untuk kasus Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hari ini KPK memanggil pegawai Bank Mutiara atas nama Michael Chung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kendati demikian, belum diketahui penyidik mau mengkonfirmasi materi apa saja dari yang bersangkutan.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2013).

Tak hanya itu, penyidik KPK masih memanggil dua saksi lainnya yakni Wenawati Limantoro dari pihak swasta dan Direktor Macroprudential Fepartemen pada BI Agusman.

Pemanggilan saksi karena dianggap mengetahui, mendengar melihat atau karena keahliannya, sehingga penyidik KPK melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

Dalam kasus senilai Rp6,7 triliun itu penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi, baik dari kalangan swasta atau pejabat negara. Tapi baru satu tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik yakni mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya.

Bahkan, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat mantan Gubernur Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Baca berita:
Kasus Century, KPK periksa Budi Mulya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7345 seconds (0.1#10.140)