MAKI anggap penetapan status tersangka Atut basi

Rabu, 18 Desember 2013 - 10:14 WIB
MAKI anggap penetapan...
MAKI anggap penetapan status tersangka Atut basi
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus terbilang terlambat.

Pasalnya, KPK dapat menetapkan Atut sebagai tersangka, satu hari setelah tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh KPK.

"Sudah benar KPK, meskipun agak terlambat. Mestinya, satu hari setelah Wawan dan Akil ditangkap, mestinya Atut jadi tersangka Pemilukada Lebak, ini mencontoh kasus Ahmad Fatanah ditangkap sehari kemudian LHI langsung tersangka dan ditangkap," kata Boyamin melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (18/12/2013).

Selain itu, Boyamin juga meyakini bahwa penetapan tersangka Atut oleh KPK kemarin, memberikan kesempatan kepada Atut untuk menghilangkan berbagai barang bukti yang dapat memberatkan status tersangkanya.

"Ya, sudah agak basi dan menyulitkan penyidikan KPK sendiri. Karena Atut selama ini berkesempatan hilangkan barang bukti dan pengaruh saksi-saksi untuk meringankan Atut," pungkas Boyamin.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena terlibat dalam dua perkara korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

Penetapan Atut sebagai tersangka, setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Menurut pihak KPK, sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Atut sebagai tersangka.

Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana

Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca berita:
KPK isyaratkan segera tahan Ratu Atut
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved