MAKI anggap penetapan status tersangka Atut basi

Rabu, 18 Desember 2013 - 10:14 WIB
MAKI anggap penetapan...
MAKI anggap penetapan status tersangka Atut basi
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus terbilang terlambat.

Pasalnya, KPK dapat menetapkan Atut sebagai tersangka, satu hari setelah tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh KPK.

"Sudah benar KPK, meskipun agak terlambat. Mestinya, satu hari setelah Wawan dan Akil ditangkap, mestinya Atut jadi tersangka Pemilukada Lebak, ini mencontoh kasus Ahmad Fatanah ditangkap sehari kemudian LHI langsung tersangka dan ditangkap," kata Boyamin melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (18/12/2013).

Selain itu, Boyamin juga meyakini bahwa penetapan tersangka Atut oleh KPK kemarin, memberikan kesempatan kepada Atut untuk menghilangkan berbagai barang bukti yang dapat memberatkan status tersangkanya.

"Ya, sudah agak basi dan menyulitkan penyidikan KPK sendiri. Karena Atut selama ini berkesempatan hilangkan barang bukti dan pengaruh saksi-saksi untuk meringankan Atut," pungkas Boyamin.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena terlibat dalam dua perkara korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

Penetapan Atut sebagai tersangka, setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada tanggal 12 Desember 2013 lalu. Menurut pihak KPK, sudah ditemukan lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Atut sebagai tersangka.

Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana

Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca berita:
KPK isyaratkan segera tahan Ratu Atut
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved