LPSK: pemecatan terhadap saksi dapat dipidana

Selasa, 17 Desember 2013 - 22:03 WIB
LPSK: pemecatan terhadap...
LPSK: pemecatan terhadap saksi dapat dipidana
A A A
Sindonews.com - Peristiwa pemecatan terhadap Djaja Buddy Suhardja, saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan, semakin menegaskan potret ancaman dan intimidasi terhadap saksi kian masif.

Potensi ancaman ini telah diantisipasi oleh perancang Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan memberikan ancaman pidana, terhadap setiap orang yang memecat saksi karena memberikan kesaksian.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, rentannya kondisi saksi berstatus pegawai yang harus mengungkap atasan korup, harus mendapat perhatian khusus.

"Banyak masyarakat yang belum tahu adanya ketentuan pidana, bagi setiap orang yang memecat saksi dalam proses penegakan hukum," ungkap Ketua LPSK, Selasa (17/12/2013).

Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 39 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, setiap orang yang menyebabkan saksi dan atau korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan, karena saksi dan atau korban tersebut memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling tujuh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp80 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum peka terhadap berbagai potensi yang akan dialami saksi.

"Perlu adanya tindakan dari aparat penegak hukum, untuk menjerat pidana pelaku yang mengakibatkan saksi kehilangan pekerjaan. Sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap setiap orang, yang mencoba mengintimidasi saksi untuk berhenti mengungkap kejahatan yang ia ketahui," ungkap Ketua LPSK.

Ketua LPSK mengatakan, pemberian efek jera terhadap pelaku, merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap saksi.

"Jika saksi tidak terlindungi dari ancaman kehilangan pekerjaan atas kesaksiannya, dapat dipastikan tidak ada lagi pegawai yang berani melaporkan atasan yang korup," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, aparat penegak hukum harus secara aktif menyampaikan hak-hak saksi dan korban, serta langkah perlindungan terhadap saksi terutama dalam kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi, langkah perlindungan tersebut tentunya dapat dilakukan bekerja sama dengan LPSK.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Pengaduan Melonjak tapi...
Pengaduan Melonjak tapi Jumlah Pegawai LPSK Baru Terpenuhi 7,2 Persen
Duet LPSK-Media Massa:...
Duet LPSK-Media Massa: Upaya Genjot Kinerja Perlindungan Saksi dan Korban
Rumah Keluarganya Diteror,...
Rumah Keluarganya Diteror, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Veronica Koman
LPSK Khawatir Restorative...
LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
LPSK Masih Butuh Keterangan...
LPSK Masih Butuh Keterangan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
Mencari Figur Pemimpin...
Mencari Figur Pemimpin Tangguh untuk LPSK
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved