Sespri dan ajudan Atut dicegah ke luar negeri

Selasa, 17 Desember 2013 - 16:14 WIB
Sespri dan ajudan Atut...
Sespri dan ajudan Atut dicegah ke luar negeri
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta melakukan pencegahan kepada Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atas nama Alinda Agustine Quintansari.

"Mohon izin menginfokan pencegahan baru dari KPK, berdasarkan keputusan Pimpinan KPK, Skep No: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 nama Alinda Agustine Quintansari. Tempat, tanggal, lahir: Bandung, 28 Agustus 1965. Pekerjaan sebagai Sespri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," kata Denny kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).

Selain itu, KPK juga mencegah Riza Martina untuk tidak bepergian keluar negeri. Perempuan kelahiran Tangerang, 1 September 1981 diketahui sebagai ajudan Ratu Atut Chosiyah. "Dicegah dalam perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah," tukas Denny.

Atut sudah berstatus tersangka dalam kasus pilkada Lebak Banten, dia dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam kasus Pemilukada Lebak, Banten, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut telah ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2013. Selain itu, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Namun KPK belum mengeluarkan sprindik.

Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved