Sespri dan ajudan Atut dicegah ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta melakukan pencegahan kepada Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah atas nama Alinda Agustine Quintansari.
"Mohon izin menginfokan pencegahan baru dari KPK, berdasarkan keputusan Pimpinan KPK, Skep No: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 nama Alinda Agustine Quintansari. Tempat, tanggal, lahir: Bandung, 28 Agustus 1965. Pekerjaan sebagai Sespri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," kata Denny kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, KPK juga mencegah Riza Martina untuk tidak bepergian keluar negeri. Perempuan kelahiran Tangerang, 1 September 1981 diketahui sebagai ajudan Ratu Atut Chosiyah. "Dicegah dalam perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah," tukas Denny.
Atut sudah berstatus tersangka dalam kasus pilkada Lebak Banten, dia dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus Pemilukada Lebak, Banten, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut telah ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2013. Selain itu, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Namun KPK belum mengeluarkan sprindik.
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
"Mohon izin menginfokan pencegahan baru dari KPK, berdasarkan keputusan Pimpinan KPK, Skep No: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 nama Alinda Agustine Quintansari. Tempat, tanggal, lahir: Bandung, 28 Agustus 1965. Pekerjaan sebagai Sespri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," kata Denny kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, KPK juga mencegah Riza Martina untuk tidak bepergian keluar negeri. Perempuan kelahiran Tangerang, 1 September 1981 diketahui sebagai ajudan Ratu Atut Chosiyah. "Dicegah dalam perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah," tukas Denny.
Atut sudah berstatus tersangka dalam kasus pilkada Lebak Banten, dia dijerat pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam kasus Pemilukada Lebak, Banten, surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut telah ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2013. Selain itu, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Namun KPK belum mengeluarkan sprindik.
Tersangka, Ratu Atut dijerat dua kasus
(lal)