KPK amankan dua koper dokumen dari rumah Atut
Selasa, 17 Desember 2013 - 11:30 WIB
KPK amankan dua koper dokumen dari rumah Atut
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dokumen dari rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Dokumen tersebut disita oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan.
"Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan rumah Gubernur Banten Ratu Atut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (17/12/2013).
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan alat kesehatan (alkes).
Dalam kasus Pemilukada Lebak Banten KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Adik Atut), Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Baca berita:
Dikabarkan jadi tersangka, pihak Atut tunggu respons KPK
"Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan rumah Gubernur Banten Ratu Atut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (17/12/2013).
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan alat kesehatan (alkes).
Dalam kasus Pemilukada Lebak Banten KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Adik Atut), Susi Tur Andayani, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Baca berita:
Dikabarkan jadi tersangka, pihak Atut tunggu respons KPK
(kri)