Polemik Atut jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kabar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus alat kesehatan (alkes) Banten dan Tangsel berhembus kencang. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu secara resmi sudah menjadi tersangka.
Sebaliknya, berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri SINDO bahwa Ratu Atut akan menyandang status tersangka hari ini. Menurut sumber SINDO di KPK, keputusan penaikan status saksi ke status tersangka untuk Ratu Atut dilakukan setelah ekspose atau gelar perkara Jumat 13 Desember 2013 lalu.
"Di situ forum ekspose sepakat menaikkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap RAC ke penyidikan dan status RAC dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak menjadi tersangka," ujar seorang sumber kepada SINDO, Selasa (17/12/2013).
Forum ekspose kemudian menyusun Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang intinya terkait kejadian pidana yang dilakukan Ratu Atut, sebelum dikeluarkannya draf surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani lima pimpinan, dan sprindik yang ditandatangani satu pimpinan.
"Pasal yang disangkakan kepada RAC itu pasal pemberi suap kepada hakim. Seingat saya Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP," bebernya.
Sumber lain menyebutkan, penetapan Wawan sebagai tersangka satu hari pasca penangkapannya (Rabu-Kamis 2-3 Oktober 2013) bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan lain-lain, di dalam sprindiknya Wawan disebutkan kata "Wawan dan kawan-kawan". Kata "dan kawan-kawan" ini kata dia, mengindikasikan dugaan keterlibatan Ratu Atut sudah sangat kuat.
Seperti diketahui, Ratu Atut sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan segitiga antara Atut, Wawan, dan Akil.
Baca berita:
Tanggapan Samad soal kabar Atut jadi tersangka
Sebaliknya, berdasarkan informasi yang berhasil ditelusuri SINDO bahwa Ratu Atut akan menyandang status tersangka hari ini. Menurut sumber SINDO di KPK, keputusan penaikan status saksi ke status tersangka untuk Ratu Atut dilakukan setelah ekspose atau gelar perkara Jumat 13 Desember 2013 lalu.
"Di situ forum ekspose sepakat menaikkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap RAC ke penyidikan dan status RAC dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak menjadi tersangka," ujar seorang sumber kepada SINDO, Selasa (17/12/2013).
Forum ekspose kemudian menyusun Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang intinya terkait kejadian pidana yang dilakukan Ratu Atut, sebelum dikeluarkannya draf surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani lima pimpinan, dan sprindik yang ditandatangani satu pimpinan.
"Pasal yang disangkakan kepada RAC itu pasal pemberi suap kepada hakim. Seingat saya Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP," bebernya.
Sumber lain menyebutkan, penetapan Wawan sebagai tersangka satu hari pasca penangkapannya (Rabu-Kamis 2-3 Oktober 2013) bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani dan lain-lain, di dalam sprindiknya Wawan disebutkan kata "Wawan dan kawan-kawan". Kata "dan kawan-kawan" ini kata dia, mengindikasikan dugaan keterlibatan Ratu Atut sudah sangat kuat.
Seperti diketahui, Ratu Atut sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. KPK juga sudah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi mencurigakan segitiga antara Atut, Wawan, dan Akil.
Baca berita:
Tanggapan Samad soal kabar Atut jadi tersangka
(kri)