Kasus Akil, Hakim MK diminta hormati proses hukum

Jum'at, 13 Desember 2013 - 16:10 WIB
Kasus Akil, Hakim MK...
Kasus Akil, Hakim MK diminta hormati proses hukum
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, tentang prosedur pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim konstitusi yang harus mendapat izin presiden dikritik pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Jangan terpaku pada undang-undangnya ya," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

Menurut dia, sebaiknya hakim konstitusi meniadakan ketentuan tersebut, dalam hal proses hukum kasus yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar tersebut.

"Kalau misalnya memang hakim-hakim konstitusi komitmen terhadap proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, hakim konstitusi meniadakan dululah proses itu, menghormati proses hukum," ucapnya.

Sebab, kata dia, pemeriksaan KPK tersebut bagian dari pemberantasan korupsi. "Jadi, ya disingkirkan dululah ego kelembagaannya, apalagi kalau yakin bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan proses itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan, bahwa dirinya dan dua hakim lainnya, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, itu tidak menjalani ketentuan di dalam pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pemeriksaan KPK. Yakni, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK tersebut, tidak ada izin tertulis dari presiden.

Hamdan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 tentang MK menyatakan bahwa hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Ke depan, lanjut Hamdan, segala bentuk permintaan keterangan kepada hakim konstitusi oleh KPK atau penegak hukum lainnya, harus memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 6 UU MK. "Hal ini penting ditegaskan demi menjunjung tinggi hukum sebagai dasar penyelenggara negara," pungkas Hamdan saat jumpa pers di kantornya.

MK tetapkan 3 Anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)