KPK cegah 2 kepala daerah & istri ke luar negeri
Rabu, 11 Desember 2013 - 20:26 WIB
KPK cegah 2 kepala daerah & istri ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah dua kepala daerah bersama istrinya terkait penyidikan dugaan kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dua kepala daerah yang dimaksud yakni Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni bersama istrinya Suzana Budi Antoni. Mereka dicegah selama enam bulan terhitung sejak hari ini.
"Keempaatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK Nomor KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (11/12/2013).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intens melakukan penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan Akil Mochtar, mantan Ketua MK.
KPK memeriksa istri dua kepala daerah yakni Masyito, istri Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Suzanna, istri Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri.
Pemeriksaan dua istri kepala daerah itu bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan praktik gratifikasi uang atau suap yang diduga diterima Akil saat masih aktif di MK.
”Bisa jadi dikonfirmasi soal hasil penyitaan yang di sana kan,”kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2013.
Sementara pemeriksaan istri Bupati Empat Lawang Budi Anthoni Al Jufri, Suzanna diduga juga terkait adanya dugaan aliran dana kepada Akil, yang juga mantan anggota DPR Fraksi Golkar.
Baca berita:
Sengketa pemilukada godaan besar bagi MK
Dua kepala daerah yang dimaksud yakni Wali Kota Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni bersama istrinya Suzana Budi Antoni. Mereka dicegah selama enam bulan terhitung sejak hari ini.
"Keempaatnya dicegah berdasarkan SKEP KPK Nomor KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Desember 2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dengan tersangka Akil Mochtar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (11/12/2013).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intens melakukan penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan Akil Mochtar, mantan Ketua MK.
KPK memeriksa istri dua kepala daerah yakni Masyito, istri Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Suzanna, istri Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri.
Pemeriksaan dua istri kepala daerah itu bagian dari upaya KPK untuk mendalami dugaan praktik gratifikasi uang atau suap yang diduga diterima Akil saat masih aktif di MK.
”Bisa jadi dikonfirmasi soal hasil penyitaan yang di sana kan,”kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2013.
Sementara pemeriksaan istri Bupati Empat Lawang Budi Anthoni Al Jufri, Suzanna diduga juga terkait adanya dugaan aliran dana kepada Akil, yang juga mantan anggota DPR Fraksi Golkar.
Baca berita:
Sengketa pemilukada godaan besar bagi MK
(kri)