Bupati Buton & Akil diduga terkait gratifikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, berkaitan dengan penerimaan atau gratifikasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (AM).
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, ada perkembangan menarik dari kasus Akil. Hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Hal tersebut kata dia, berawal dari laporan masyarakat dan temuan penyidik soal dugaan penerimaan Akil selain sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kota Palembang, dan Kabupaten Empat Lawang.
Pemeriksaan Bupati Buton, juga sebelumnya mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan mantan Ketua KPU Sumater Utara Irham Buana Nasution, dan manan calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui AZ, adalah bagian dari penelusuran dan pendalaman benar atau tidak ada penerimaan Akil.
"Pemeriksaan Bupati Buton belum ada kesimpulan terkait sengketa pilkada di Buton. Tapi terkait pribadi-pribadi. Diduga ada penerimaan AM lainnya. Karena itu Bupati Buton kita panggil," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/13) malam.
Dia melanjutkan, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, belum hadir sampai pukul 15.30 WIB. Johan belum mengetahui alasan atau konfirmasi yang disampaikannya kepada penyidik. "Sampai tadi pukul 15.30 WIB, belum ada konfirmasi yang sampai ke humas atau juru bicara," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK menyangkakan beberapa sangkaan kepada Akil dengan pasal berlapis. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Akil disangka sebagai penerima suap Rp4 miliar. Akil diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Akil disangka dengan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam TPPU Akil disangka dua Undang-Undang (UU) berlapis. Akil diduga melanggar pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, ada perkembangan menarik dari kasus Akil. Hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Hal tersebut kata dia, berawal dari laporan masyarakat dan temuan penyidik soal dugaan penerimaan Akil selain sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kota Palembang, dan Kabupaten Empat Lawang.
Pemeriksaan Bupati Buton, juga sebelumnya mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan mantan Ketua KPU Sumater Utara Irham Buana Nasution, dan manan calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui AZ, adalah bagian dari penelusuran dan pendalaman benar atau tidak ada penerimaan Akil.
"Pemeriksaan Bupati Buton belum ada kesimpulan terkait sengketa pilkada di Buton. Tapi terkait pribadi-pribadi. Diduga ada penerimaan AM lainnya. Karena itu Bupati Buton kita panggil," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/13) malam.
Dia melanjutkan, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, belum hadir sampai pukul 15.30 WIB. Johan belum mengetahui alasan atau konfirmasi yang disampaikannya kepada penyidik. "Sampai tadi pukul 15.30 WIB, belum ada konfirmasi yang sampai ke humas atau juru bicara," tandasnya.
Sekadar diketahui, KPK menyangkakan beberapa sangkaan kepada Akil dengan pasal berlapis. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Akil disangka sebagai penerima suap Rp4 miliar. Akil diduga melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Akil disangka dengan pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor dalam dugaan penerimaan (gratifikasi) lain terkait pengurusan sengketa pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam TPPU Akil disangka dua Undang-Undang (UU) berlapis. Akil diduga melanggar pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan pasal 3 atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(maf)